Mediaumat.id – Menanggapi terungkapnya kasus pejabat pajak Rafael Alun yang memiliki kekayaan fantastis, Ketua Subkomisi Legislatif Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Dr. Abdullah Hehamahua, S.H, M.M. menyebut KPK telah gagal melaksanakan tugasnya di bidang pencegahan korupsi melalui pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Maknanya, KPK gagal melaksanakan tugasnya di bidang pencegahan korupsi melalui pemeriksaan LHKPN,” ujarnya dalam rilis yang diterima Mediaumat.id, Rabu (15/3/2023).
Menurut Abdullah, KPK selama belasan tahun, boleh dibilang tidak ada penyelenggara negara (PN) yang dipidanakan berdasarkan temuan dalam LHKPN. Padahal, laporan kekayaan Rafael dalam LHKPN, 2022, tercatat Rp56,1 miliar. Suatu angka fantastis.
Abdullah menilai, andaikan tidak ada kasus penganiayaan David oleh Mario, maka KPK dan masyarakat tidak tahu, ada 13 ribu anak buah Sri Mulyani yang belum melaporkan LHKPN. Apalagi LHKPN Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kontroversial. Bahkan, banyak pejabat Kemenkeu yang punya kekayaan fantastis. Belum lagi money laundry (pencucian uang) di kalangan Kemenkeu yang dilaporkan PPATK.
Ia mengatakan, jika digunakan cara KPKPN, maka Rafael dapat ditangkap KPK.
Menurutnya cara tersebut setidaknya ada lima. Pertama, melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen LHKPN.
Kedua, jika informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat rumah atau tanahnya legal, anggota KPKPN akan mengusut. Apakah total gaji yang diperoleh PN berbanding lurus dengan harga rumah atau tanah yang dimiliki.
Ketiga, turun ke lapangan secara langsung untuk memeriksa keadaan fisik bangunan atau tanah yang dimiliki PN tersebut.
Keempat, mengklarifikasi sekali lagi dengan PN terkait. Dan biasanya PN tersebut tidak bisa membuktikan bahwa seluruh hartanya diperoleh dari gajinya.
Selainitu, Abdullah melihat, saat ini KPK punya berbagai kewenangan, termasuk penyadapan. Sehingga dengan demikian mestinya lebih mudah menemukan dugaan korupsi yang dilakukan seorang PN.
“Jadi, jika Direktorat LHKPN, KPK menggunakan empat tahapan yang saya lakukan selama di KPKPN, in syaa Allah, Rafael dan puluhan, bahkan ratusan pegawai Kemenkeu dimasukkan ke dalam penjara,” pungkas Abdullah.[] Agung Sumartono