Koruptor Tambang Divonis Bebas, Bukti Negeri Ini Dikuasai Oligarki

 Koruptor Tambang Divonis Bebas, Bukti Negeri Ini Dikuasai Oligarki

Mediaumat.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bebas terhadap seorang terdakwa kasus korupsi usaha pertambangan bauksit, yakni Harry A Molanda, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengonfirmasi negeri ini dikuasai oligarki.

“Ini konfirmasi bahwa hukum di negeri ini dikuasai oligarki,” tutur Advokat Ahmad Khozinudin kepada Mediaumat.id, Senin (31/1/2022).

Menurutnya, semua kejahatan nyaris tidak dapat dijerat hukum. “Dan kalaupun dijerat di tingkat bawah justru dibebaskan di tingkat atas,” ujarnya.

Ahmad menilai, sepertinya genderang melawan korupsi menjadi basa basi. Hanya jargon politikus yang ramai disampaikan politisi saat kampanye politik. Tapi sepi dari realisasi pada proses pelaksanaan kebijakan. “Semua kebijakan sarat dengan korupsi sampai terakhir proyek IKN pun disinyalir ada proyek oligarki yang penuh dengan skandal korupsi,” ungkapnya.

Ia melihat di balik kasus ini, menjadi pengingat pada seluruh umat bahwa sesungguhnya umat Islam wajib mencari alternatif sistem atau alternatif hukum yang benar-benar bisa melindungi segenap masyarakat dari bahaya korupsi yakni sebuah alternatif sistem yang berasal dari Sang Pencipta manusia, alam dan kehidupan yakni Allah SWT.

“Sudah saatnya umat Islam untuk kembali pada syariah Islam dan menegakkan Islam agar kejahatan Islam benar-benar bisa dibasmi dari bumi pertiwi,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *