Korupsi Rp 50 Juta Cukup Dibina, Sama Saja Menolerir Tindak Pidana Korupsi

 Korupsi Rp 50 Juta Cukup Dibina, Sama Saja Menolerir Tindak Pidana Korupsi

Mediaumat.id – Penyelesaian perkara tindak pidana korupsi uang negara di bawah Rp50 juta cukup dilakukan pembinaan serta pengembalian uang sebagaimana yang dikatakan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah dinilai Analis Senior dari Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan sama saja menolerir tindak pidana korupsi.

“Ini sama saja menolelir perilaku tindak pidana korupsi yang katanya sebagai extra ordinary crime,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (29/1/2022).

Menurutnya, sedangkan tidak ditolerir saja banyak pejabat yang melakukan korupsi, apalagi jika ada pengecualian hukum seperti itu, maka akan marak korupsinya.

“Ini kesempatan sudah dibuka oleh pemerintah maka sangat mungkin orang yang tak punya niat pun akhirnya terdorong korupsi. Dan akan selalu ada cara para pelaku kejahatan untuk menyiasati kebijakan-kebijakan seperti itu,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurut Fajar, menunjukkan tidak adanya kesamaan hukum antara masyarakat kecil atau rakyat dengan para pejabat dan para politisi.

“Banyak kasus pencurian yang dilakukan masyarakat atau rakyat kecil kayak mencuri ayam, mencuri buah kakao, atau mencuri singkong, itu pun diproses hukum. Dan bahkan dipenjara. Padahal kalau dinilai paling di bawah 100 ribu,” ungkapnya.

“Itu kan jelas menunjukkan ketidakadilan hukum. Kalau memang seperti itu kebijakannya, kenapa enggak sekalian saja bahwa rakyat yang mencuri di bawah Rp50 juta juga tidak diproses hukum tapi dilakukan pembinaan,” tambahnya.

Ia mengatakan, dalam Islam jelas bahwa hukum itu harus berlaku sama untuk semua orang, tidak boleh ada yang diistimewakan. Baik pejabat, anak pejabat, politisi, pegawai pemerintahan maupun lainnya.

“Jika mereka melakukan tindak pidana, termasuk korupsi maka juga harus diproses hukum. Sehingga di sini ada kepastian hukum dan berlaku prinsip equality before the law,” pungkasnya[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *