Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Nestapa, Eks Kapolda Terima Jabatan Strategis

 Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Nestapa, Eks Kapolda Terima Jabatan Strategis

Mediaumat.info – Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyatakan dua tahun sejak Tragedi Kanjuruhan korban masih tertimpa nestapa tetapi eks Kapolda Jatim melenggang bebas menerima jabatan strategis.

“Dua tahun Tragedi Kanjuruhan, korban nestapa, eks Kapolda Jatim melenggang bebas menerima jabatan strategis,” ujarnya dalam dalam pers rilis yang diterima media-umat.info, Kamis (26/9/2024).

Hal itu dinyatakannya ketika menyikapi keputusan dimutasinya Irjen Nico Afinta menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

“Irjen Nico Afiinta dulu menjabat Kepala Kepolisian daerah Jawa Timur ketika Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, tapi kini menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM,” kata Dimas mengingatkan.

Dimas menyampaikan dalam Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135+ nyawa melayang tersebut menyebabkan Nico Afinta dicopot dari jabatannya kala itu. Namun hingga saat ini Irjen Nico Afinta masih menjadi polisi aktif, padahal seharusnya ia tidak bisa menduduki jabatan sipil.

Keputusan mutasi ini, sebut Dimas, jelas sangat bertentangan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Namun demikian, dengan adanya keputusan mutasi serta dilantiknya Irjen Nico Afinta menjadi Sekretaris Jenderal Kemenkumham menunjukan bagaimana buruknya proses penegakan hukum serta kembali menunjukan budaya impunitas yang sangat kental di tubuh Kepolisian,” bebernya.

Proses penunjukan ini, lanjutnya, juga kembali menghantarkan pada budaya dwifungsi dan menempatkan otoritas keamanan dan pertahanan dalam ranah sipil yang semakin menjauhkan dari agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Menurutnya, keadilan seakan-akan menjadi kata yang utopis bagi para korban Tragedi Kanjuruhan. Setelah ditolaknya laporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada medio April dan September 2023 lalu, dihentikannya laporan tipe B milik Devi Athok di Polres Kepanjen, Kabupaten Malang, bahkan pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang menjadi saksi bisu bagaimana mengerikannya tragedi tersebut pun juga turut dihilangkan dengan dalih renovasi.

Ia mengungkapkan, hingga sampai saat ini keluarga korban masih terus berusaha untuk mendapatkan keadilan dan menuntut agar kasus ini dapat dituntaskan.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

“Kelima pelaku yang diadili dapat dikatakan hanya mendapatkan vonis yang sangat ringan dengan kisaran hukuman penjara satu sampai dua tahun. Mereka sejatinya hanya pelaku lapangan. Di lain sisi, hingga sampai saat ini aparat penegak hukum belum juga bertindak untuk mengusut serta mengungkap pelaku-pelaku level atas (high level),” ulasnya.

Desakan KontraS

Menurutnya, penghukuman yang sangat ringan serta banyaknya kejanggalan-kejanggalan selama proses persidangan pada 16 Januari hingga 16 Maret 2023 lalu memperlihatkan bagaimana buruknya penegakan hukum atas kejahatan kemanusiaan yang sangat mengerikan ini.

Berdasarkan hal tersebut, KontraS mendesak kepada tiga pihak. Pertama, pemerintah agar dapat melaksanakan kewajibannya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya dengan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan dan menjamin agar peristiwa ini tidak terjadi di masa yang akan datang.

Kedua, Kapolri untuk membatalkan keputusan mutasi Irjen Nico Afinta menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiga, Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperbaiki tubuh instansinya serta memberikan penghukuman yang ideal dan adil bagi para pelaku pelanggaran ataupun tindak pidana agar dapat memutus rantai impunitas yang selama ini menggerogoti tubuh kepolisian.

“Presiden sejatinya merupakan pucuk tertinggi dan memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan dan pengelolaan kepolisian. Namun seakan-akan abai dan mendiamkan segala macam bentuk pelanggaran serta kinerja buruk dari Kepolisian,” pungkasnya. [] Erlina

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *