Korban Pemalakan Preman Jadi Tersangka, HRC: Ada Mal Praktik Hukum

Mediaumat.news – Penetapan seorang pedagang di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka karena menolak pemalakan yang dilakukan preman pasar, dinilai Direktur el-Harokah Research Center (HRC) Achmad Fathoni terjadi mal praktik hukum.

“Nah, jika pada faktanya pihak korban (pedagang) justru dijadikan tersangka, maka patut diduga kuat terjadinya ‘mal praktik’ hukum di sana,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Ahad (10/10/2021).

Ia menduga terjadi ‘kong kali kong’ antara para pemalak dan pihak keamanan. “Apalagi sudah menjadi rahasia umum, bahwa seringnya terjadi pembiaran kriminalitas di tengah masyarakat, karena diduga kuat adanya ‘upeti’ yang harus disetor kepada pihak keamanan oleh para ‘gang’ yang sering meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Ia prihatin dan menyayangkan kasus pemalakan tersebut. “Dan lebih memprihatinkan adalah korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya pihak keamanan (kepolisian) adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam pencegahan pemalakan tersebut. Karena tindakan pemalakan merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak tegas sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku. Dan pihak korban (pedagang) justru pihak yang seharusnya memperoleh perlindungan yang memadai dari pihak kepolisian. Apalagi sangat dikenal semboyan kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat,” bebernya.

Menurutnya, adanya ‘mal praktik’ hukum terjadi karena dua faktor yaitu pelaksana dan sistem yang diterapkan. “Dalam sistem demokrasi-sekuler, yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum, itulah sumber masalah yang sebenarnya. Karena hukum yang dibuat oleh manusia, tentu sangatlah subjektif,” ujarnya.

Ia menilai ini sangat berbeda secara diametral dengan sistem Islam yang berasal dari Allah SWT. Islam sangat mendorong ketakwaan para pelaksana hukum yang ada. Dengan begitu para pemegang kebijakan dalam melaksanakan hukum (Islam) sangatlah berhati-hati agar setiap keputusannya sesuai ketentuan hukum (Islam) dan diputuskan seadil-adilnya. Sehingga jauh dari pretensi pribadi dan terhindar dari kepentingan-kepentingan lainnya.

“Bahkan, Nabi SAW pernah bersabda, ‘Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad SAW mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’ ujarnya mengutip hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Jadi, lanjutnya, solusi mendasar dan komprehensif dalam melibas ‘mal praktik’ hukum adalah dengan menegakkan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: