Kopda Unggah Video Dukungan Kepada Habib Rizieq Disanksi, Upaya Menjauhkan TNI dari Ulama?
Mediaumat.news – Menanggapi sanksi disiplin yang diterima Kopda Asyari Tri Yudha yang dipersoalkan oleh institusinya karena mengunggah video, yang transkripnya “On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir. Allahuakbar”, Advokat Ahmad Khozinuddin menyayangkan TNI yang berasal dari umat, seharusnya berjuang bersama ulama bukan malah sebaliknya.
“Saya prihatin, TNI yang lahir dan dibesarkan dari rahim umat, yang berjuang bersama ulama, justru ingin dijauhkan dari ulama. Kalaulah tindakan itu dianggap tak etis, tak perlu hingga diberi sanksi disiplin dan apalagi dipertontonkan kepada publik,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Jumat (13/11/2020).
Ia menilai cara ini sudah seperti mengadopsi cara Polri yang memvideokan Gus Nur dalam sel atau mengedarkan sosok Syahganda Nainggolan dan kawan-kawan dengan borgolnya, kepada segenap penduduk negeri.
“Berdasar keterangan resmi yang mengabarkan kasus ini, patut diduga memiliki niat lain. Yakni agar publik juga internal militer, tak lagi melakukan aktivitas serupa yakni aktivitas ekspresi kecintaan pada ulama. Ini sudah seperti teror publik. Apalagi, dalam waktu bersamaan juga beredar viral foto anggota TNI lainnya dalam keadaan diborgol karena kasus serupa,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun dalam ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2014, Tentang Hukum Disiplin Militer khususnya ketentuan pasal 8a pada Bab Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan Hukuman Disiplin Militer, disebutkan Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas: a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer, namun jika kita telaah lebih lanjut, apa yang dilakukan oleh Kopda Asyari Tri Yudha hanyalah sebuah ekspresi kecintaan kepada ulama, dan terlalu prematur jika dianggap melanggar hukum disiplin militer.
“Hal ini disebabkan, pertama, Kopda Asyari Tri Yudha justru sedang dalam tugas dinas, menggunakan seragam lengkap, melakukan tugas yang diperintahkan atasan. Memang benar, di antara kewajiban melaksanakan tugas dimaksud, Kopda Asyari Tri Yudha melakukan aktivitas yang bisa ditafsirkan sebagai ekspresi kecintaan dan rasa hormat sekaligus turut bergembira atas kepulangan seorang ulama yang dikenal pejuang di negeri ini,” terangnya.
Kedua, ia menilai secara etika seorang prajurit umumnya hormat pada ulama, sehingga ekspresi yang sifatnya insidental dan refleks berupa pembuatan video untuk menunjukkan kecintaan pada ulama bukanlah atau tidak dapat ditafsirkan sepihak sebagai tindakan yang melanggar kewajiban dan/atau perintah atasan.
“Sikap yang berlebihan, yakni memberikan sanksi pada prajurit yang melakukan aktivitas ekspresif mencintai ulama, bisa dianggap dan disimpulkan sebagai sebuah niat dan sikap batin yang anti atau membenci ulama,” ujarnya.
Ketiga, hukum disiplin militer adalah hukum internal militer, menurutnya bukan ditujukan atau diniatkan untuk didemonstrasikan kepada publik. “Kalaupun ada sanksi, cukup dilakukan dan diketahui internal lembaga,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan asas legalitas, ia menuturkan bahwa suatu kejahatan atau pelanggaran itu wajib berdasarkan kekuatan hukum atau UU yang berlaku, sebelum tindakan dilakukan. Baik merujuk pada UU Disipilin Militer (UU Nomor 25 Tahun 2014) maupun peraturan perundang-undangan lainnya, tidak ada satupun pasal larangan untuk membuat ekspresi kecintaan dan rasa hormat kepada ulama, khususnya dalam kasus ini juga menunjukkan sikap turut bergembira atas kepulangan seorang ulama yang dikenal pejuang di negeri ini.
“Karena tidak ada larangan, jadi tidak ada pelanggaran, tidak ada kesalahan dan tentu saja tidak bisa dikenakan sanksi. Adapun apa yang terjadi saat ini, hanyalah tafsir kekuasaan yang mencari dalih pasal, yang tidak ridha tentara dekat dengan ulama dan berusaha memisahkan antara tentara dengan ulamanya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it