Mediaumat.info – Khoeriyah Apendi, A.Md.Keb, CBMT mengungkapkan bahwa alat kontrasepsi adalah alat untuk wanita usia subur yang sudah menikah, bukan untuk remaja.
“Alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan untuk wanita usia subur yang sudah menikah, jadi statusnya kontrasepsi ini bukan untuk remaja dilegalkan,” ungkapnya dalam Kajian Remaja: Waspadai Legalisasi Zina di Negeri Ini, Jumat (23/8/2024) di Depok, Jawa Barat.
Ia pun menjelaskan, tujuan dari penggunaan alat kontrasepsi ini adalah untuk menunda kehamilan, menjarakkan kehamilan dan agar tidak hamil lagi dengan catatan karena beresiko ketika hamil.
“Jika ada yang datang ke puskesmas meminta alat kontrasepsi, akan ditanya status pernikahan atau jumlah anaknya. Tidak bisa begitu saja diberikan secara langsung,” jelasnya di hadapan sekitar 60 siswi SMK.
Menurutnya, salah satu alasan pemerintah melegalkan alat kontrasepsi karena banyaknya kasus remaja hamil di luar pernikahan.
“Salah satu penyebab pemerintah melegalkan alat ini untuk remaja, mungkin karena saat ini banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah,” bebernya.
Tapi, poin pentingnya adalah bukan agar kontrasepsi itu dilegalkan, terangnya. “Poin pentingnya itu, bukan agar kontrasepsi itu dilegalkan. Tidak yaa! Justru jika terus-terusan dilegalkan, nanti akan semakin banyak yang terjadi seperti itu,” ungkapnya.
Bidan Riyah, sapaan akrabnya, menyatakan, para nakes sendiri tidak setuju dengan pelegalan kontrasepsi bagi remaja.
“Jadi, dari kita sendiri, dari nakes, tidak setuju untuk melegalkan kontrasepsi ini dipakai remaja,” tegasnya.
Bidan Riyah menyayangkan, pemerintah tidak memikirkan bagaimana dampak ke depannya. “Pemerintah mengeluarkan aturan ini untuk menjaga, tapi tidak memikirkan dampak ke depannya seperti apa,” ungkapnya.
Menurutnya, penyebab dari fakta-fakta yang terjadi saat ini karena jauhnya umat dari sistem Islam.
“Poin penting dari fakta-fakta yang terjadi saat ini adalah karena terjauhnya kita dari sistem Islam. Kalau sistemnya sudah Islam, apalagi adik-adik sudah sering menuntut ilmu Islam, insyaallah akan terbebas dari hal-hal seperti itu,” bebernya.
Pandangan Islam
Dalam kesempatan yang sama, Kak Qonita, salah satu mentor keputrian remaja menambahkan, dalam Islam zina adalah dosa besar.
“Dalam Islam, zina adalah dosa besar! Hal ini jelas tertuang dalam Al-Qur’an surah al-Isra ayat 32,” jelasnya.
Kak Qonita mengatakan, kerusakan sosial yang terjadi hari ini adalah akibat penerapan ideologi sekulerisme- liberalisme. “Sebagai Muslim, kita seharusnya menyadari, kerusakan yang terjadi saat ini adalah akibat dari penerapan ideologi sekulerisme-liberalisme,” ungkapnya.
Menurut Kak Qonita, dalam negara yang menerapkan ideologi sekularisme-liberalisme, pornografi dibiarkan membanjiri masyarakat, pria dan wanita dibiarkan bercampur baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinaan. Tidak ada sanksi sama sekali untuk mencegah kerusakan ini.
Kak Qonita pun menjelaskan lebih dalam, solusi Islam dalam memenuhi gharizah an-nau (naluri pelestarian jenis manusia) adalah dengan cara menikah. “Islam memiliki solusi dalam memenuhi gharizah an-nau atau naluri berkasih sayang, yaitu dengan cara menikah,” tuturnya.
“Bagi remaja yang belum siap untuk menikah, solusinya adalah dengan cara memperbanyak ilmu Islam, menundukkan pandangan, dan berpuasa. Karena puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tapi juga bisa menahan hawa nafsu,” pungkasnya. [] Mustikawati
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat