Mediaumat.info – Terkait tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepada peserta demo tolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan, setiap bentuk kekerasan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Hal ini disampaikan dalam pers rilis yang diterima media-umat.info, Sabtu (24/8/2024).
Untuk dipahami, aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang Pilkada secara damai sebagaimana berlangsung pada Kamis (22/8) di depan Gedung DPR RI, misalnya, telah dijamin oleh konstitusi sehingga aparat manapun tidak boleh represi apalagi melakukan penangkapan.
Apalagi, masih menurut KontraS, konstitusi secara tegas menyatakan bahwa hak untuk tidak disiksa di dalam berekspresi, berpendapat, dan berkumpul yang dilakukan secara damai, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi.
Tetapi alih-alih melindungi, aparat justru melakukan sweeping, intimidasi, hingga menghalang-halangi peserta aksi yang ditangkap dari upaya pendampingan hukum.
“(KontraS) juga menemukan dugaan penangkapan sewenang-wenang kepada massa aksi serta upaya dari kepolisian untuk menghalangi massa aksi yang tertangkap dari pendampingan hukum,” bebernya.
Makin celaka, kondisi-kondisi tersebut lantas diperburuk dengan pernyataan Polda Metro Jaya yang sempat menyatakan bahwa tidak ada peserta aksi yang ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2024. Meski pada akhirnya meralat dengan menyatakan adanya ratusan peserta aksi yang ditangkap.
Menurut KontraS, hal ini termasuk pelanggaran terhadap UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang memberikan hak kepada warga negara untuk didampingi oleh penasihat hukum.
Lebih-lebih penghalangan tersebut juga merupakan perintangan terhadap advokat untuk menjalankan tugasnya dan mengenyampingkan kaidah terhadap penghormatan bagi profesi advokat sebagaimana diatur dalam UU 18/2003 tentang Advokat.
Belum lagi dugaan tindak kekerasan serta intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada jurnalis baik media cetak, elektronik, maupun daring, yang menurut KontraS, melanggar UU 40/1999 tentang Pers yang secara eksplisit mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kata KontraS, selain pelanggaran terhadap konstitusi, hal tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap code of conduct kepolisian sebagaimana diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap) 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang mengatur bahwa dalam penggunaan kekuatan anggota Polri harus memperhatikan asas legalitas (sesuai hukum), asas proporsionalitas (tidak menimbulkan korban secara berlebihan) dan asas nesesitas (sesuai kebutuhan).
Di saat yang sama, KontraS juga menemukan dan menilai keterlibatan aparat TNI tengah melakukan tindak kekerasan kepada peserta demonstrasi khususnya mahasiswa, melenceng jauh dari tugas pokok angkatan bersenjata itu.
“Hal tersebut tentu melenceng jauh dari tugas pokok TNI sebagaimana diatur oleh UU No. 34 Tahun 2004,” bebernya, yang berarti peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI juga menunjukkan gejala intervensi militer dalam ruang sipil.
Untuk itu, KontraS pun mendesak kepada lembaga pengawas yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pemantauan terhadap tindak kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat pada aksi 22 Agustus 2024.
Pun demikian terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menindak tegas dan memberikan sanksi etik serta pidana kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat sipil, mahasiswa dan jurnalis.
Terakhir, KontraS juga mendesak Polri untuk memberikan akses kepada advokat dan kuasa hukum dalam memberikan pendampingan hukum kepada peserta demonstrasi yang ditangkap.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat