Mediaumat.info – Terkait tingginya konsumsi daging anjing di Jawa Tengah hingga 13 ribu ekor per bulan, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mendesak kepada pemerintah untuk segera mengatur larangan konsumsi daging anjing serta membongkar sindikat penjualan anjing yang ada di Indonesia.
“Kepada pemerintah untuk segera mengatur larangan konsumsi daging anjing serta membongkar sindikat penjualan anjing yang ada di Indonesia,” tegasnya dalam WHAT?? Konsumsi Daging Anjing di Jateng Tembus 13 Ribu Ekor per Bulan, Solo Tertinggi, Senin (15/1/2024) melalui kanal YouTube Justice Monitor.
Menurutnya, tanpa langkah-langkah yang tegas bisnis perdagangan anjing akan terus berlanjut.
Ia juga mengingatkan mengonsumsi daging anjing itu melanggar syariah Islam serta beresiko pada penyebaran rabies.
Ia juga menyatakan, seharusnya pelarangan perdagangan anjing pada 2008 itu juga seharusnya dapat berlaku di seluruh Indonesia. “Pemerintah harus mewujudkan Indonesia terbebas dari daging anjing dan seluruh makanan haram,” tegasnya.
Sungguh menjadi ironi, ucapnya, sebuah negeri mayoritas Muslim terbesar di dunia memiliki pasar perdagangan bahan pangan yang diharamkan oleh syariah Islam.
“Walhasil negara harus hadir menjamin pangan yang halal dan perlindungan konsumen,” pungkasnya. [] Muhammad Nur