Konsistensi Hizbut Tahrir (Indonesia) Soal Khilafah
(Bukan Tanggapan untuk @na_dirs Tetapi untuk Publik yang Salah Paham Setelah Membaca Kultwit Provokasinya)
Oleh @YuanaRyanTresna (Pelajar yang Terus Belajar)
1. Membaca kultwit Prof @na_dirs di link https://chirpstory.com/li/376928 hanya bisa senyum2. Ini mengingatkan sy pada “diskusi” soal hadits panji Rasulullah yang katanya dha’if. Setelah dijelaskan, sy kira clear dan publik bisa menilai. Gagasan NH sdh sy anggap game over. @Hafidz_AR1924
2. NH masih bersikukuh sebagaimana pendahulunya bhw tdk ada sistem baku khilafah. Padahal sudah banyak dibantah. Bantahan terakhir dari Ust @Hafidz_AR1924 lebih dari cukup dan sangat telak. Ayo Prof @na_dirs @Makmun_Rasyid @mohmahfudmd baca ini: https://media-umat.info/tanggapan-kepada-siapa-saja-yang-mengatakan-khilafah-tidak-punya-bentuk-baku/
3. Jadi berhentilah beretorika dan menyesatkan publik. Baiklah sy tdk akan membahas atau membantah kultwit NH, hanya ingin memberikan gambaran kepada publik soal konsistensi HT dlm memperjuangkan khilafah. Semoga bisa memberikan manfaat bagi siapa saja yang sdg mencari kebenaran.
4. Pertama, mari kita sepakati bahwa dalil syariah itu adalah al-Qur’an al-Sunnah, Ijmak Shahabat dan Qiyas. Sayangnya, Hadits tidak banyak dieksplorasi, padahal banyak ceritakan sistem khilafah dan khalifahnya. Ijmak juga demikian, hampir tdk disentuh. Padahal ia dalil syariah.
5. Ijmak Shahabat dengan sangat terang menunjukkan bagaimana mereka menjalankan pemerintahan pasca wafatnya Rasulullah Saw. Ini tidak boleh diingkari. Kalau cara pandangnya seperti itu, maka betapa banyak hukum Islam yg kaifiyahnya tidak dijelaskan dalam Qur’an dan Sunnah.
6. Kalau begitu cara pandangnya, mk berarti sistem khilafah yg dipakai oleh 4 org shahabat adl tidak baku. Sebab, sistem khilafah yg mrk terapkan itu tdk disebutkan dlm Quran dan Hadits. Bahkan, berdasarkan cara pandang tadi, sistem Khilafah ala Minhaj an-Nubuwwah pun tidak baku
7. Kalau Ijmak shahabat ditolak. Ya sudah lah, agak susah terus melanjutkan diskusinya. Lebih baik ngaji Ushul Fiqh lagi, dari pada membahas masalah ini. Shahabat Nabi menerima sistem Khilafah Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali dalam bentuk baiat tha’at (ketaatan). #UshulFiqh
8. Kalau semua shahabat Nabi menerima, mk berarti sistem khilafah yg dipakai oleh 4 orang shahabat itu baku. Sebab, semua shahabat menerimanya shngg terjadilah Ijmak di kalangan mrk. Ijmak pengangkatan Abu Bakr pasca wafatnya Rasul bukti hal itu (al-Shawa’iqul Mukhriqah,1/25).
9. Kedua, mari kita bedah dari sisi apa yang paling mendasar dalam penyelenggaraan sebuah negara. Kalau Prof @na_dirs pakar hukum dan sudah baca kitab Muqaddimah al-Dustur, pasti tahu dong. Esensi yang membedakan pemerintahan yg satu dgn yg lain adalah: KEDAULATAN DAN KEKUASAAN
10. Prinsip kedaulatan dan kekuasaan itu bisa dibedah menjadi 4 hal sebagai berikut. Ikuti terus kultwit sy agar tidak salah paham ya. Dan izinkan menyapa dulu para asatidz @Hafidz_AR1924 @faridwadjdi @felixsiauw
11. Pertama, KEDAULATAN/SIYADAH (otoritas tertinggi dalam membuat hukum) di tangan syara’. Tidak boleh ada di dalamnya hukum yang dibuat oleh manusia. Semuanya harus didasarkan kepada syariat atau merujuk kepada nash syara’ melalui proses istinbath dan ijtihad syar’i.
12. Kedua, KEKUASAAN/SULTHAN (otoritas dalam memilih khalifah) di tangan umat (bukan rakyat). Karenanya orang kafir tidak punya hak pilih apalagi dipilih. Hanya saja mereka boleh hidup di bawah naungannya dengan akad dzimmah (membayar jizyah dan tunduk terhadap syariat Islam).
13. Ketiga, WAJIB SATU KHALIFAH utk sel kaum muslim di dunia. Tidak boleh lebih dari satu dan ini sdh merupakan ijmak. Ia berjuluk al-Imam al A’zham (pemimpin teragung) karena tidak ada lagi pemimpin umat Islam di atasnya. Kewajiban 1 khalifah ini dalilnya adl hadits shahih.
14. Keempat, KHALIFAH PUNYA HAK MENGADOPSI HUKUM (bukan membuat hukum). Apa maksudnya? Yaitu hukum syariat tertentu yg dibutuhkan demi pengurusan kemaslahatan umat Islam khususnya, dan seluruh warga khilafah umumnya. Khalifah bisa berijtihad sendiri atau mengadopsi ijtihad ulama.
15. Semua tadi sifatnya baku. Mari kita ngaji kitab Muqaddimah al-Dustur yang dikeluarkan HT dgn pendalilan yang jelas. Pertanyaannya, apakah sistem pemerintahan yg bisa mengakomodasi perkara2 baku tadi selain pemerintahan yang dicontohkan Nabi dan dilanjutkan Khulafa Rasyidun?
16. Atas nikmat Allah, HT sdh menyiapkan dan menyusun berbagai kitab utk mengisi ruang kosong dlm bidang publik ini. Kitab lain banyak. Tapi kitab soal sistem2 kehidupan, hrs diakui HT-lah yang secara serius menyiapkannya, mulai sistem pemerintahan, ekonomi, pergaulan, dll.
17. Memang benar kitab yang dikeluarkan oleh HT ada yang mengalami perubahan. Itu bukan dalil ketidakbakuan sistem khilafah. Itu soal rincian dari perkara pokok. Misal, struktur dari 8 menjadi 13, dasarnya adalah ijtihad dengan memperhatikan dalil dan realitas yg ada. #Ijtihad
18. Berbicara ijtihad, maka itu terjadi pada perkara yg secara tekstual tidak disebutkan dalam nash, baik al-Qur’an maupun al-Sunnah. Dgn ijtihad ini, khazanah Islam makin berkembang. Tantangan zaman dapat dihadapi. Ijtihad adl hukum syara bagi mujtahid dan yang mengikutinya.
19. Kalau tdk sepakat dgn hasil ijtihad org lain, hadirkan dong ijtihad yang lain. Jgn berlindung dibalik kata “itu ijtihadi” sambil tdk sanggup hadirkan ijtihad lain, bkn malah mendekontruksinya. Ini tentu tdk adil. Jangan pula berlindung di balik slogan2 kosong yang bias makna.
20. Makanya sy benar2 aneh jika dinamisasi ijtihad dikatakan sebagai bentuk inkonsistensi. Sebenarnya mengerti ijtihad nggak sih. Dalam banyak kitab, HT telah mengeluarkan karya yang sangat penting, penting dikaji dan silahkan dikoreksi jika ada yang salah.
21. Dinamisasi ijtihad dalam kitab2 HT, menunjukkan bahwa di dalam tubuh HT tumbuh budaya akademik yang sehat. Bukan doktrin. Pendapat dikoreksi dengan pendapat. Dasarnya adalah dalil2 syariah. Adu argumen, bukan dengan nyinyir sambil nyengir. Hehe.
22. Cara berpikir yg seakan menafikan ijmak, ijtihad, dll sangat berbahaya. Ini bkn tradisi ulama2 ahlus sunnah. Sejarah mmng bukan dalil, ttp layak diperhatikan. Sangat aneh jika sejarah Islam ditolak mentah2. Sejarah menunjukkan betapa umat Islam telah berpegang pd prinsip ini.
23. Para ulama telah bahas khilafah ini. Khilafah bukan ciptaan ulama. Para ulama menjelaskan hukum. Para ulama telah membahas tentang Khilafah. Secara obyektif, jika kita membaca kitab-kitab para ulama, maka kita akan dengan mudah mendapati pembahasan tentang Khilafah.
24. Imam Ar-Razi, misalnya, dlm kitab Mukhtar ash-Shihah hlm. 186, menjelaskan: “Khilafah, Imamah al-‘Uzhma, atau Imarah al-Mukminin semuanya memberikan makna yg satu (sama) dan menunjukkan tugas yang juga satu (sama), yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum Muslim”. @Hafidz_AR1924
25. Imam Ibnu Khaldun, dlm Al-Muqaddimah, hlm. 190 berkata: “Dan ketika telah mnjd jelas bagi kita penjelasan ini, bhw imam itu adl wakil pemilik syariah dlm menjaga agama serta politik duniawi di dalamnya disebut khilafah dan imamah. Sedangkan yg menempatinya adl khalifah/imam”.
26. Para ulama tidak akan asal2an menciptakan sesuatu yang tidak ada landasan dari al-Qur’an dan al-Hadits. Para ulama itu bkn pencipta ajaran Islam. Para ulama itu hanya menjelaskan Islam yang tentu saja sumbernya berasal dari al-Qur’an, Hadits, dan Ijmak Shahabat.
27. Adanya pebedaan dlm beberapa hal di kalangan ulama, tdk bisa disimpulkan tidak ada ajaran atau tidak ada dalilnya. Khilafah adl ajaran Islam yg diajarkan Rasulullah, dilaksanakan oleh para shahabat dan ditulis oleh para ulama di dalam kitab-kitabnya.
28. Berikutnya sy akan membahas beberapa pernak pernik pemikiran yang masih syubhat, atau sudah jelas tapi tetap saja ada orang yang ngeyel. Tanda kurang produktif itu ketika terus mendaur-ulang gagasan lama yang sudah terkubur. Ikuti terus kultwit sy ya.
29. Pertama, tafsir QS 24: 55. Marilah kita jujur. Para ulama ahli tafsir seperti al-Qurthubi (w 671-H) berpendapat bahwa janji Allah dalam ayat tersebut berlaku umum untuk seluruh umat Muhammad (Tafsir al-Qurthubi, 12/299). Ini Janji Allah yg harus diimani oleh kita.
30. Penjelasan Ibnu Katsir bukanlah batasan bahwa janji itu sudah terwujud dan tidak akan terwujud lagi. Mari baca yang seksama dan buka kitab tafsir lainnya biar tidak kuper. Malu. Bukan begitu Ust @felixsiauw ?
31. Perhatikan, “maka pendapat yang shahih adalah bahwa ayat ini berlaku umum untuk umat Muhammad, tidak bersifat khusus (untuk generasi tertentu dari umat ini-pen).” [Tafsir al-Qurthubi, 12/299].
32. “(Janji Allah dalam ayat ini) akan senantiasa berlaku sampai hari kiamat, selama mereka (kaum muslimin) menegakkan iman dan amal shalih. Diraihnya apa yang telah dijanjikan Allah, adalah sebuah kepastian.” [Tafsir as-Sa’di, hlm. 573]
33. Kedua, hadits bhw khilafah hanya 30 thn. Ketika dipahami sesuai hawa nafsu dan tanpa memperdulikan hadits lain yg jumlahnya banyak, termasuk hadits khalifah berjumlah 12, mk tak heran jika muncul kesimpulan yg ajaib. Silahkan baca semua hadits2 terkait khilafah dan syarahnya.
34. Sebenarnya Khilafah tiga puluh tahun itu maksudnya adalah Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Mereka adalah Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin al-Khatthab, Utsman bin al-Affan, Ali bin Abi Thalib dan al-Hasan bin Ali. Baca ini: https://tsaqofah.id/benarkah-khilafah-hanya-30-tahun/
35. Ketiga, adapun hadits kabar gembira kenabian ttg akan kembalinya khilafah, sdh sering sy bahas. Poinnya pasti status rawi Habib bin Salim yg dikatakan lemah (fihi nazhar menurut al-Bukhari). Sebaiknya kita belajar al-jarh wa ta’dil dulu sec serius dan kaji makna fihi nazhar.
36. Para ulama telah bahas makna fihi nazhar ini sec panjang lebar. Terjadi ikhtilaf di dalamnya. Makanya memang ada ulama yg melemahkan, ada juga yg mengatakan tsiqah. Tapi mengapa mrk tidak bisa toleran dalam ikhtilaf ini? Hmm.. Biar gaul baca kitab ini: http://khadimussunnah.info/2016/12/16/fihi-nazhar-imam-bukhari/
37. Ada tulisan utk menjadi pembanding: http://www.al-khilafah.net/2014/12/dhaif-kah-hadis-tentang-bakal-kembalinya-khilafah.html. Sy banyak kaji, tapi blm sempat tulis. Lagi pula hadits tersebut bukan dalil kewajiban menegakkan khilafah. itu hadits terkait kabar gembira akan kembalinya khilafah, sebagai targhib (motivasi) bagi umat.
38. Keempat, terkait mekanisme pengangkatan dan pemilihan khalifah. Baiknya kita kaji Muqaddimah al-Dustur sec perlahan dan tulus, tentu saja spy jelas. Metode pengangkatan hanya ada satu: baiat. Adapun tata cara pemilihannya, pr shahabat menunjukkan ada bbrp model.
39. Dalilnya demikian kokoh dan jelas. Btw kalau saya buat daurah Muqaddimah al-Dustur mrk yg selalu gagal paham apakah siap hadir? Hanya tawaran saja. Ini ngaji ya, bukan debat2an lah. Soalnya yang seperti ini (utk mau menerima pendapat lain) harus tadzkiyatun nafs dulu. hehe.
40. Semua yang sy jelaskan tadi menunjukkan konsistensi HT dalam memahami konsep khilafah dan konsistensi dalam memperjuangkannya. Semoga Allah selalu membimbing para pengemban dakwahnya dan memgampuni mrk yang salah paham atau berpaham salah. TAMAT.[]