Konsensus Muktamar Tidak Bisa Membatalkan Kewajiban Khilafah
Mediaumat.id – Mudir Ma’had Khodimus Sunnah Ajengan Yuana Ryan Tresna menuturkan konsensus dalam konferensi, seminar, muktamar atau forum apa pun yang diselenggarakan skala lokal, nasional, maupun internasional sama sekali tidak bisa membatalkan kewajiban menegakkan khilafah. “Apakah itu bisa membatalkan kewajiban khilafah? Jelas itu tidak bisa,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Ahad (25/12/2022).
Menurutnya, dari isi konsensus itu batal demi hukum. Karena tidak akan pernah terjadi konsensus. Itu hanyalah kesepakatan dari muktamirin (peserta muktamar). Jadi, kesepakatan dari orang yang hadir dalam muktamar, bukan konsensus ulama. Karena faktanya para ulama di seluruh dunia hari ini tidak akan mau untuk melakukan konsensus terhadap sesuatu yang menyelisihi syariat, yakni para ulama sebelumnya telah berkonsensus telah berijma’ tentang kewajiban khilafah ini.
“Jadi, khilafah itu sudah menjadi ijma’nya sahabat dan sudah menjadi ijma’nya ulama. Sudah menjadi konsensus shahabat dan sudah menjadi konsensus para ulama dari berbagai macam golongan dari timur sampai dengan barat, dari berbagai macam negeri. Itu tidak bisa dibatalkan oleh konsensus muktamirin, konsensus orang yang hadir dalam sebuah muktamar. Sama saja tidak bisa. Dan apa yang dilakukan itu pasti akan sia-sia. Dan yang hadir dalam muktamar tersebut adalah yang sepaham. Hanyalah yang seide sehingga akan ada klaim terkait dengan konsensus. Akhirnya itu bukanlah konsensus ulama tetapi konsensus para peserta muktamar yang ada,” paparnya.
Seandainya kaum Muslim hari ini, para ulama bersepakat tentang penolakan terhadap khilafah, maka, kata Ajengan Yuana, konsesus tersebut tidak ada nilainya sama sekali. Kenapa? Karena bertentangan dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah, bertentangan dengan qaul (sabda) dan af’al (perbuatan) Rasulullah SAW, bertentangan dengan ijma’nya para shahabat. “Tidak ada nilainya sama sekali. Apalagi yang terjadi bukanlah konsensus para ulama tapi konsensus peserta muktamar yang mungkin nanti akan terjadi,” tegasnya.
Makin Sadar
Terkait adanya rencana muktamar untuk membatalkan kewajiban khilafah, Ajengan Yuana menuturkan, semestinya kaum Muslim makin sadar akan tiga hal.
Pertama, sadar bahwa hari ini, upaya-upaya musuh-musuh Islam yakni orang-orang kafir itu makin serius menghadang tegaknya syariah dan khilafah melalui tangan-tangan kaum Muslim. “Ini seharusnya makin membuat umat Islam sadar bahwa sesungguhnya mereka, orang-orang kafir telah memperalat sebagian dari saudara kaum Muslim yang lain untuk menolak sebuah kewajiban yang besar, untuk membuat suatu event atau acara yang memang bertujuan untuk mendiskreditkan dan melawan seruan penegakan syariah dan khilafah,” tegasnya.
Menurutnya, kesadaran ini penting. “Tanpa adanya kesadaran ini maka mungkin kita akan jadi bingung, kenapa begini? Kenapa begitu? Tapi dengan kesadaran ini kita jadi paham sebetulnya ini agenda asing. Ini ada grand design dari orang-orang kafir yang menggunakan tangan-tangan kaum Muslim, itu yang pertama,” urainya.
Kedua, umat Islam harus makin sadar bahwa hari ini tidak ada pilihan lain kecuali melawannya dengan opini balik yakni terus melakukan edukasi kepada masyarakat, kepada umat tentang kewajiban kembali kepada syariat Islam secara kaffah.
“Ini adalah pilihan satu-satunya. Pilihan rasional yang harus diambil adalah terus menyuarakan, terus mendakwahkan, dengan tidak ada rasa takut. Karena apa yang diserukan adalah sesuatu yang memiliki jejak, turats Islam yang sangat kokoh, memiliki basis Al-Qur’an, basis as-Sunnah dan basis turats Islam yang sangat kokoh. Sebaliknya apa yang diserukan, termasuk penolakan kepada khilafah itu hakikatnya menyelisihi turats Islam yang sudah mapan 14 abad,” ungkapnya.
Ketiga, umat Islam harus makin sadar bahwa semua upaya untuk menghadang usaha memformalkan syariah Islam dengan menggunakan cover misalnya kitab, dengan cover kesepakatan tokoh ulama dan sebagainya, hakikatnya adalah upaya untuk melestarikan sekularisme, demokrasi dan konsep negara bangsa. Jadi, meskipun itu adalah acaranya seminar Islam, konferensi Islam, tetapi sesungguhnya adalah pembelaan terhadap sekularisme, demokrasi dan negara bangsa dengan berbagai cara bagaimana khilafah itu tidak mendapatkan tempat sama sekali,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it