Mediaumat.news – Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan seperti Serikat Pekerja PT. PLN (PERSERO) atau SP PLN, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) menolak Program Holdingisasi dan rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan Privatisasi terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya. Penolakan itu disiarkan pada Selasa (27/7/2021) melalui media Zoom Conference.
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), kelistrikan ini dikuasai oleh negara. “Pemilik sesungguhnya adalah rakyat, jadi kita tidak berhak untuk menjualnya (privatisasi),” jelasnya
Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan tentu saja tenaga listrik juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77 UU No 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi.
Karena itu, serikat-Serikat Pekerja yang ada di PLN Group menyatakan sikap, sebagai berikut:
Pertama, menolak Program Holdingisasi PLTP maupun Holdingisasi PLTU bila PT. PLN (Persero) tidak menjadi Holding Company-nya, karena bertentangan dengan Konstitusi.
Kedua, menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan Privatisasi kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya karena bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta Putusan MK perkara No.001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO. 20 Tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan dan putusan perkara No. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Judicial Review UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Ketiga, Menolak Keras rencana Kemeterian BUMN yang berniat untuk melakukan penjualan Asset PLN melalui IPO.
Keempat, mendukung Program Transformasi Organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk mempercepat terbentuknya Holdingisasi Ketenagaslistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi Holding Company di bawah PT. PLN (Persero).
Kelima, mendukung agar PT. PLN (Persero) menjadi leader di sektor Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan di Indonesia sesuai fungsi dibentuknya PT. PLN (Persero) dengan memberdayakan Putra dan Putri Bangsa Indonesia. [] Ade Sunandar