Konferensi Nasional Advokat Muslim Indonesia Tegaskan, Tolak Perpu Ormas!

Mediaumat.news – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) beserta Koalisi Advokat Pembela Islam (KAPI) menggelar acara temu Advokat di Hotel Best Western Premier The Hive, Cawang. Acara yang bertajuk Konferensi Nasional Advokat Muslim Indonesia ini dihadiri oleh ratusan orang advokat dan undangan perwakilan dari seluruh Indonesia.

Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan yang memberikan opening speeech dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai menjadi wadah advokat muslim Indonesia untuk memberikan respon bersama atas dikeluarkannya Perppu No.2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau dikenal sebagai Perppu Ormas.

“Perppu ormas telah mendorong negara berubah dari negara hukum (Rechtstaat) menjadi negara kekuasaan (machtstaat). Perppu ormas menjadi sarana kediktatoran konstitusional” ungkap Chandra,  Ahad,  17 September 2017.

Ungkapan serupa disampaikan oleh Ahmad Khozinuddin, Ketua KAPI salah satu pihak pemohon judicial review terhadap Perppu ormas di Mahkamah Konstitusi. Ahmad mengajak para advokat untuk bersatu padu melakukan pembelaan terhadap urusan ummat diantaranya dengan melakukan penolakan terhadap Perrpu yang menjadi alat kedzaliman penguasa.

Acara ini juga diisi oleh pemaparan dan tanggapan hukum oleh  Prof. Dr. Suteki, Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang dan Miko Kamal, SH, LLM, Phd, Anggota Dewan Nasional KSHUMI. Prof. Suteki menyampaikan bahwa perppu menciptakan pemerintah yang bersifat ekstraktif (ekstaktif institution) yang memiliki otoritas penuh dan tunggal dalam menentukan baik buruk suatu ormas. Beliau menjelaskan bahwa dalam buku “Why Nation Fail” diulas bagaimana ekstaktif institution dapat membuat suatu pemerintahan menjadi kolaps.

Salah satu hal yang menarik dalam kegiatan ini adalah turut dipajangnya sepasang panji hitam dan putih bertuliskan kalimat tauhid di panggung acara. Panji ini dikenal sebagai panji Rasulullah Saw bernama rayah dan liwa, yang dalam beberapa kesempatan dijadikan barang bukti kejahatan oleh pihak kepolisian. Penempatan panji tersebut merupakan bukti komitmen KSHUMI dan KAPI yang ingin melakukan pembelaan terhadap ulama, aktivis, ormas dan simbol-simbol Islam yang dikriminalisasi oleh penguasa saat ini.

Dipenghujung acara, diadakan sesi pembacaan pernyataan bersama advokat muslim Indonesia yang berisi beberapa poin yaitu:

1. Penolakan keras Perppu Ormas, karena dipandang telah melahirkan rezim diktator.

2. Desakan kepada DPR RI untuk menolak Perppu Ormas dan memerintahkan Presiden untuk mencabutnya. Jika tidak, DPR RI akan dinilai sebagai lembaga stempel politik, sekaligus membuktikan bahwa lembaga politik ini tidak mewakili aspirasi rakyat.

3. Dorongan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Perppu Ormas, karena Perppu Ormas tidak memenuhi prasarat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan konstitusi. MK sebagai Garda akhir Konstitusi dipandang memiliki kewajiban konstitusional untuk membatalkan Perppu, mengingat putusan MK akan menjadi rujukan sekaligus preseden penting dalam menjaga daulat hukum dan tertib tata kelola bernegara.

4. Seruan dan ajakan kepada segenap komponen umat dan bangsa, para tokoh/ahli hukum, sarjana hukum, peneliti dan praktisi hukum khususnya segenap Advokat Muslim Indonesia, untuk serius dan sungguh-sungguh, melibatkan diri dalam aktivitas dakwah untuk mengontrol roda kekuasaan agar berjalan diatas rel Qur’an dan Sunnah, agar negeri ini dinaungi berkah, menjadi negeri yang baldatun, thoyyibatun, wa robbun ghoffur. [].

Share artikel ini: