Mediaumat.news – Komunitas Islam Kaffah kota Malang mennyelenggarakan Aksi Bentang Spanduk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomer 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada hari Ahad (22/10/2017). Setidaknya ada empat titik lokasi aksi bentang spanduk, diantaranya: di Taman Tugu depan Balaikota, di depan Stasiun, di Alun-alun dan di depan Musium Brawijaya. Tema yang diangkat dalam aksi bentang spanduk adalah “Menolak Perppu Nomer 2 Tahun 2017” sesuai yang terpampang di spanduk.
Penanggung jawab Aksi Satya Widarma menyampaikan tujuan aksi adalah memberi dukungan moril bagi masyarakat yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Sekaligus untuk menguatkan opini penolakan terhadap perppu tersebut. Darma selanjutnya menyampaikan beberapa alasan mengapa perppu itu harus ditolak, diantaranya: pertama, tidak memenuhi syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Kedua, diterbitkan secara mengada-ada padahal telah ada hukum yang cukup memadai sebelumnya. Ketiga, membuka peluang kegaduhan di tengah masyarakat akibat penerapan hukum yang bias. Keempat, menghilangkan peran lembaga peradilan mengabaikan manhaj pembuktian. Kelima, membungkam suara kritis masyarakat yang bertujuan melakukan kontrol terhadap penguasa. Keenam, mengandung landasan hukum yang bersifat represif dan kejam yang tidak tepat sasaran pada pelaku kejahatan yang sebenarnya. Ketujuh, mengesampingkan prinsip hukum presumption of innocence.
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, sangatlah beralasan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, haruslah dicabut karena secara nyata telah menimbulkan kegaduhan dan kericuhan baik sekarang maupun di kemudian hari, pungkasnya.
Di sela-sela aksi bentang spanduk tersebut Komunitas Islam Kaffah juga mengajak masyarakat turut hadir pada Aksi Sejuta ummat menolak perppu pada sidang paripurna DPR RI, agenda hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2017 di Jakarta. []aryo