Soal:
Boleh jadi ada kesibukan yang menyibukkan Anda. Semoga Allah menolong Anda. Saya ingin mengingatkan Anda dengan pertanyaan saya karena kebutuhan mendesak saya terhadap jawabannya. Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda dan semoga Allah melangsungkan kebaikan melalui kedua tangan Anda.
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Tahiyyah thayyibah dari Allah untuk Anda.
Syaikhuna al-Fadhil.
Apa hukum syara’ tentang meminta kompensasi ketika pensiun bagi pegawai yang telah menjalani masa kerja secara teratur dan telah mendapat upahnya “yang disepakati” dari majikan tanpa ada kezaliman atau penundaan selama masa kerjanya itu?
Dengan ungkapan lain, apakah kompensasi ketika pensiun yang dinyatakan di dalam undang-undang yang berlaku saat ini merupakan hak syar’iy bagi pegawai yang mengakhiri masa kerjanya? Apakah penolakan majikan membayar sejumlah kompensasi pensiun dinilai memakan hak orang lain dan melakukan keharaman?
Perlu diketahui bahwa undang-undang yang berlaku menyatakan atas sepertiga nilai gaji bulanan dari setiap tahun masa kerja untuk pegawai yang masa kerjanya kurang dari lima tahun, dan dua pertiga gaji dari setiap tahun masa kerja untuk pegawai yang menghabiskan masa kerjanya 5-10 tahun, dan satu gaji penuh untuk orang yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun.
Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda.
Saya mengharapkan kesediaan Anda menyegerakan jawaban karena keperluan yang mendesak…
Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Sa`id Mar’iy
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Ya akhiy, sesungguhnya kaum Muslim itu terikat dengan syarat-syarat mereka seperti yang ada di dalam hadits yang mulia, yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi di dalam Sunan-nya, dan at-Tirmidzi berkata hadits hasan shahih: Katsir bin Abdullah bin Amru bin Awf al-Muzani telah menceritakan kepada kami dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda:
«وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»
“Kaum Muslim itu wajib terikat atas syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”.
Berdasarkan hal itu, jika dinyatakan di dalam akad kerja antara pegawai dan majikan, syarat bahwa pegawai berhak atas “kompensasi ketika pensiun sekian sekian” maka itu menjadi hak pegawai sesuai syarat akad tersebut.
Demikian juga jika akad kerja antara pegawai dan majikan itu tunduk kepada undang-undang untuk syarat-syarat undang-undang kerja yang berlaku terhadap majikan, dan undang-undang itu menyatakan bahwa pegawai berhak atas “kompensasi ketika pensiun sekian sekian” maka itu menjadi hak milik pegawai sesuai syarat akad tersebut.
Adapun jika tidak ada apa-apa dari hal itu dinyatakan seperti yang dijelaskan di atas, melainkan pegawai itu hanya diberi upah saja, maka tidak ada untuk pegawai itu hak “kompensasi ketika pensiun”.
Ini yang menjadi pandangan saya dalam masalah ini. Saya berharap masalah ini telah menjadi jelas. Wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
11 Rajab 1440 H
18 Maret 2019 M
http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/58728.html
https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/14Uj5Lv1EuF
http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3941