Mediaumat.news – Menanggapi pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik yang menegaskan bahwa tidak ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020, Pakar Hukum Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum, menilai hal ini memupus harapan publik kepada Komnas HAM.
“Pendapat hukum dan Rekomendasi Komnas HAM merupakan anti klimaks dari ekspektasi publik kepada Komnas HAM,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Sabtu (16/1/2021).
Menurutnya, publik berharap Komnas HAM untuk secara jujur dan adil menilai fakta hukum terjadinya extrajudicial killing atas tewasnya 6 anggota laskar FPI. “Agar bisa digunakan untuk menyeret pelaku ke meja Pengadilan HAM dan dituntut dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” ujarnya.
Ia mengungkapkan rasa ketidakpuasan publik atas pendapat dan rekomendasi Komnas HAM masih menyeruak di tengah masyarakat yang menginginkan agar penegakan hukum berjalan adil dan jujur. “Sebagian masyarakat menilai Komnas HAM tidak lagi independen,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya sejak awal publik meminta agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGPFI). “Melalui TGPFI ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar merekomendasikan sebuah rekomendasi sebagaimana dimaksud rekomendasi sebagai rekomendasi yang mampu menyelesaikan pelanggaran HAM berat,” bebernya.
Apa pun namanya, ia menilai pelanggaran HAM sebagai pelanggaran HAM harus diadili dengan pengadilan HAM. “Karena pelanggaran HAM adalah pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud pelanggaran HAM sebagai pelanggaran HAM menurut UU HAM dan UU Pengadilan HAM,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it