Mediaumat.news – Menanggapi pernyataan Komnas HAM bahwa polisi melanggar HAM terkait meninggalnya empat Laskar FPI, Ketua Umum LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menanyakan pelanggaran HAM yang dimaksud oleh Komnas HAM.
“Harus diketahui dengan jelas, apakah pelanggaran HAM yang dimaksudkan adalah pelanggaran HAM berat atau bukan?” tuturnya kepada Mediaumat.news, Sabtu (09/01/2021).
Menurutnya, karena suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hanya dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM. “Akan tetapi, Pengadilan HAM hanya dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
“Kemudian, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU 26/2000),” imbuhnya.
Ia menilai setelah ditemukan pelanggaran HAM, maka untuk tahap selanjutnya yaitu penyidikan dan penuntutan atas pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. ” Sebagaimana terdapat pada Pasal 21 ayat [1] jo. Pasal 23 ayat [1] UU 26/2000,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1) mengungkap hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian yakni terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.
“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” ungkap Choirul Anam.[] Achmad Mu’it