Mediaumat.news – Menanggapi penetapan status tersangka terhadap Ustadz Zulkifli Muhammad Ali, Komisioner Komnas HAM Dr Meneger Nasution menyatakan pihak kepolisian harus menjelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kembali tokoh agama menjadi tersangka dengan tuduhan sengaja menunjukkan kebencian atau ras benci kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis (SARA). Untuk itu kepolisian negara harus menangani kasus itu dengan profesional dan independen. Kepolisian juga sebaiknya menjelaskan ke publik hal ihwal kasus Ustadz Zulkifli tersebut secara terbuka supaya tidak ada kesimpangsiuran dan kecurigaan publik,” ungkapnya dalam rilis yang diterima mediaumat.news, Kamis (18/1/2018).
Melihat surat panggilan dari kepolisian tersebut, tuduhan ke UZMA sangat serius. Ia dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 16 jo 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Direktur Pusdikham Uhamka tersebut juga menghimbau publik. “Mengimbau publik untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Mari hadirkan keyakinan semoga kepolisian negara profesional adanya,” pungkas Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.[]Fatih Sholahuddin