Kominfo Bukan Penegak Hukum, Tapi Bisa Menutup Situs Judol

 Kominfo Bukan Penegak Hukum, Tapi Bisa Menutup Situs Judol

Mediaumat.info – Alasan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang mengetahui pengendali judi online (judol) di Indonesia tetapi sampai hari ini belum ditindak karena alasan Kominfo bukan penegak hukum dinilai Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai logika yang aneh.

“Ini agak aneh logikanya. Petugas penegakan hukum memang bukan Kominfo. Tapikan Kominfo bisa menutup situs yang diduga perjudian. Lalu tindakan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi karena terkait dengan kejahatan,” ungkapnya dalam video Live! Gempar! Budi Arie akan Seret Anggota DPR & Wamen Terkait Lima Bandar Judol? Seret Saja, Bro! di kanal YouTube Refly Harun, Ahad (24/11/2024).

Lantas Refly menanyakan mengapa harus dikaitkan dengan fungsi penegakan hukum? Karena, kalau ada orang orang melakukan kegiatan ilegal ada kewajiban warga negara untuk mengadukannya kepada penegak hukum.

“Apalagi ini institusi negara, kan gampang. Lalu ada kewenangan di situ, apa itu kewenangannya? Kewenangan yang terkait dengan misalnya situs. Jadi, situs itu bisa diblokirnya oleh Kementerian Kominfo. Selesai kalau katanya cuma lima orang saja,” beber Refly Harun.

Menurutnya, seorang warga negara tidak boleh menghindar dari kewajiban untuk melaporkan jika terjadi sebuah kejahatan, termasuk soal judol.

“Sangat aneh menurut saya kalau kemudian beralasan bukan kewenangan dia. Ini menurut saya alasan yang dibuat-buat,” tambahnya.

Namun, Refly memandang judol ini bisa diberantas jika ada political will (keinginan politik). “Ini soal political will saja, ada tidak political will untuk memberantas perjudian, terutama judi online? Kalau tidak ada political will ya susah,” pungkasnya. [] Ade Sunandar

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *