Seharusnya tambang itu tak diperpanjang lagi dan langsung diambil alih oleh pemerintah.
Hak Partisipasi (Participating Interest-PI) Rio Tinto dibeli seharga USD 3,5 miliar atau sekira Rp 55 triliun. Harga itu tampaknya terlalu mahal. Hal itu terlihat ketika harga itu dibandingkan dengan estimasi nilai PI Rio Tinto melalui tiga pendekatan berikut:
Pertama, pendekatan estimasi PI Rio Tinto menurut Achmad Takari Pribadi, mantan karyawan PT Freeport Indonesia dengan jabatan terakhir Capital & Joint Venture Accounting.
Menurutnya, kalau menurut matematika sederhana, maka harga jual PI itu sangat mahal, karena nilai jualnya 87,5 kali modal saat beli. Nilai pelipatgandaan keuntungan ini bisa menjadi lebih dari seratus jika mempertimbangkan depresiasi asset.
Kalau menurut perhitungan ekonomi, mendasarkan pada konsep nilai waktu dari uang, harga pembelian PI Rio Tinto juga masih sangat mahal. Nilai uang yang diinvestasikan Rio Tinto USD 400 juta untuk mendapatkan PI 20 tahun lalu. Kalau sekarang dijual dengan harga USD 3,5 milyar, maka itu ibarat pinjaman suku bunganya 11,455 persen per tahun. Pada saat yang sama ketika itu, Rio Tinto mengutangi Freeport sebesar USD 600 juta yang dikenai bunga menurut suku bunga LIBOR. Jika mengacu ke LIBOR Rate Historical (grafiknya dapat dilihat di https://www.macrotrends.net/1433/historical-libor-rates-chart) sejak 1995, LIBOR Rate selalu di bawah 8 persen. Misal, jika digunakan nilai suku bunga 8 persen, maka nilai dari dana USD 400 Juta yang dikeluarkan Rio Tinto untuk mendapatkan PI itu sekarang adalah USD 1,865 miliar. Nilai ini akan turun lagi, jika digunakan nilai rata-rata LIBOR selama 20 tahun.
Jika PI Rio Tinto dibeli seharga USD 3,5 miliar, nilai itu jaug lebih mahal dari estimasi nilai menggunakan LIBOR rate. Selisihnya mencapai USD 1,635 miliar.
Kedua, estimasi yang dimuat oleh KONTAN pada 23 Maret 2018 Sumber KONTAN yang mengetahui perundingan harga antara Inalum dan Rio Tinto menyebut, harga pembelian hak partisipasi perusahaan itu di kisaran US$ 2 miliar. Harga itu merujuk Peraturan Menteri ESDM No 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham.
Di aturan itu, penerapan harga saham divestasi harus menggunakan replacement cost atau harga yang memperhitungkan biaya pengganti atas investasi dari tahap eksplorasi sampai divestasi.
Berpatokan itu, tim negosiasi menggunakan harga divestasi 10,64 persen saham Freeport Indonesia tahun 2016. “Harga 10,64 persen saham Freeport itu memperhitungkan replacement cost yakni sekitar US$ 630 juta,” ujar sumber KONTAN itu. (Ini sekaligus merevisi tulisan KONTAN 21 Maret bahwa US$ 550 juta bukan harga 40 persen PI Rio Tinto).
Dengan hitungan itu, harga 40 persen hak partisipasi Rio Tinto empat kali dari saham Freeport atau US$ 2,43 miliar. Itu artinya, harga pembelian PI Rio Tinto sebesar USD 3,5 miliar itu lebih mahal USD 1,07 miliar atau sekira Rp 15,3 triliun.
Estimasi ketiga, menggunakan patokan harga pembelian saham PTFI sebesar USD 350 juta untuk 5,6 persen saham. Jika diasumsikan PI Rio Tinto itu senilai 40 persen saham di PTFI, maka semestinya harganya sekira USD 2,5 miliar. Estimasi ketiga ini mungkin yang lebih pas. Itu artinya, harga pembelian PI Rio Tinto sebesar USD 3,5 yang dibayarkan itu kemahalan USD 1 miliar.
Ketika estimasi itu memberikan nilai PI Rio Tinto berkisar antara USD 2 miliar sampai USD 2,5 miliar. Nilai estimasi PI Rio Tinto menurut tiga pendekatan ini menegaskan harga pembelian PI Rio Tinto itu kemahalan minimal USD 1 miliar. Dengan kata lain, dalam pembelian PI Rio Tinto sebesar USD 3,5 miliar itu ada dugaan kerugian negara minimal USD 1 miliar atau Rp 14 triliun lebih.
Pertanyaannya, bagaimana proses negosiasi itu sehingga harga akhirnya justru sangat jauh lebih mahal dari estimasi? Hal itu bisa menimbulkan pertanyaan, apakah ada “permainan” di balik hal itu? Adakah pihak-pihak yang diuntungkan? Apalagai jika dalam transaksi itu ada fee, siapa yang mendapat fee itu?
Makin besar harganya tentu makin besar pula fee yang diperoleh. Dengan semua itu, tak pelak lagi bau busuk korupsi atau kecurangan pun menyeruak. Tentu hal itu harus diselidiki dan dibuktikan oleh pihak yang berwenang.
Padahal, semua itu tidak akan terjadi seandainya diputuskan izin PTFI tidak diperpanjang setelah 2021. Apalagi sesuai klausul KK PTFI tidak ada keharusan untuk memperpanjang izinnya. Melainkan dinyatakan “dapat diperpanjang”, yang artinya bisa saja dan sah untuk tidak diperpanjang. Jika sejak awal siputuskan tidak diperpanjang, tentu tidak ada keperluan dan tidak ekonomis, pengakuisisian saham PTFI. []
Menyalahi Islam
Akuisisi saham PTFI bukan berarti menguasai kembali kekayaan alam di Freeport. Akuisisi itu hanyalah menguasai sebagian besar (51,23 persen) saham PTFI. PTFI sendiri adalah korporasi yang mendapat konsesi pengelolaan kekayaan tambang di Papua itu. Akuisisi itu tidak mengubah pemberian konssi ini. Yang berubah hanyalah bentuk kontraknya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun esensinya tetap sama, yaitu pengelolaan kekayaan tambang itu tetap dikuasai oleh PTFI.
Praktek itu menyalahi ketentuan Islam. Sebab dalam Islam, kekayaan tambang yang depositnya sangat besar adalah milik umum. Negara dalam hal ini hanyalah mewakili rakyat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasinya, tetapi semua hasilnya tetaplah milik umum seluruh rakyat. Dalam hal ini kekayaan milik umum itu haram dikuasai oleh sebagian orang atau dikuasakan kepada sebagian orang atau korporasi.
Berdasarkan hal itu, pemberian hak konsesi oleh negara kepada PTFI itu tidak sah secara hukum syara’. Itu artinya penguasaan PTFI atas tambang itu juga tidak sah dan hukumnya haram. Maka semua yang dilakukan oleh PTFI termasuk membangun semua insfrastruktur tambang bawah tanah di situ tidak benar dan statusnya sama seperti tanpa idzin pemiliknya.
Maka dalam pandangan Islam, tambang yang dikelola PTFI harus dikembalikan menjadi milik umum seluruh rakyat. Pengelolaannya harus secara langsung dilakukan oleh negara. Dengan begitu, tambang Freeport harus ditarik kembaliu. Dalam hal itu bisa diberlakukan sabda Rasul SAW, “Siapa saja yang menanam di tanah satu kaum tanpa idzin mereka maka dia tidak berhak sedikitpun atas tanaman itu dan untuknya (dikembalikan kepadanya) biayanya“ (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, al-Baihaqi).
Berdasarkan hadits itu, ketika tambang itu ditarik dan dikembalikan sebagai milik umum, maka semua biaya yang dikeluarkan pihak yang mengelola tambang itu (dalam hal ini PTFI) termasuk aset-asetnya diestimasi nilainya dan dikembalikan kepada korporasi itu. Dalam hal itu, bisa saja diperhitungkan apa yang selama ini telah diambil. Juga diperhitungkan nilai semua dampak yang masih akan terus terjadi setelahnya, misalnya dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan terhadap masyarakat dan ekosistem.
Selanjutnya, pengelolaan tambang itu dilakukan oleh negara mewakili rakyat. Semua hasilnya dikembalikan kepada rakyat. [YA]