Koalisi 1000 Advokat Muslim Indonesia Bela Islam: Perppu Ormas Menggeser Daulat Hukum

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan Uji Materi UU MD3 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8). Uji materi UU MD3 terkait Hak angket DPR terhadap KPK tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.

Mediaumat.news – Advokat yang terhimpun dalam Koalisi 1000 Advokat Muslim Indonesia Bela Islam menolak secara tegas Perppu no. 2 mengenai Organisasi Masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ahmad Khozin selaku perwakilan dari koalisi, terbitnya Perppu Ormas dinilai akan menggeser daulat hukum menjadi daulat kekuasaan.

“Penggunaan wewenang Negara di luar hukum, melanggar asas dan batas konstitusi, dikhawatirkan akan menggeser daulat hukum dan menjadikan negara berjalan di atas tiran kekuasaan,” ungkapnya.
Perppu No. 2 tahun 2017 tentang perubahan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas (Perppu Ormas) yang memberi wewenang pada negara untuk melakukan pembubaran Ormas tanpa melalui pengadilan, menjadikan Negara melabrak asas konstitusi yang memberi jaminan atas pengakuan, kesamaan hak di muka hukum, keadilan dan kepastian hukum.

“Padahal, Konsepsi negara hukum adalah meletakkan setiap fungsi Negara, pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab Negara dalam memberikan pelayanan kepada rakyat harus bersandar dan berpijak pada konstitusi dan selalu mendengar aspirasi rakyat sebagai pihak yang dilayani,” ujar Ahmad.

Tindakan ini juga meniadakan asas due proces of law, meniadakan asas persamaan kedudukan dimuka hukum (equal before The law), dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent).

“Dimana penguasa dapat menuduh, menetapkan dan secara sepihak dapat membubarkan Ormas tanpa proses pembuktian di muka pengadilan,” ungkap Ahmad.

Terlebih lagi, terbitnya Perppu ormas tidak memenuhi prasyarat ihwal Kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur dalam konstitusi pasal 22 ayat (1) dan lebih khusus didaratkan oleh putusan MK No. 138/PUI-VII/2009.
“Dikarenakan hal tersebut, kami mendorong kepada DPR RI dan Mahkamah Konstitusi sebagai Garda Akhir Penjaga Konstitusi, untuk menolak dan membatalkan Perppu Ormas,” tegas Ahmad.

Kami juga menyeru kepada segenap komponen umat dan bangsa, untuk serius dan sungguh-sungguh, melibatkan diri dalam aktivitas dakwah untuk mengontrol roda kekuasaan agar berjalan di atas rel Qur’an dan Sunnah.
“Agar Negeri ini dinaungi berkah, menjadi negeri yang baldatun, thoyyibatun, warobbun ghoffur,” pungkas Ahmad. []Fatihsholahuddin

Share artikel ini: