Mediaumat.id – Menanggapi langkah Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang mendesak agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyarankan agar Koalisi Masyarakat Sipil bertanya terlebih dahulu kepada MUI apakah Panji Gumilang melakukan penodaan agama atau tidak.
“Koalisi Masyarakat Sipil sepatutnya bertanya terlebih dahulu kepada MUI, apakah Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang melakukan penodaan agama?” ujarnya kepada Mediaumat.id, Jumat (7/7/2023).
Menurut Chandra, dalam Islam ada hal yang boleh berbeda pandangan dan ada hal yang tidak boleh berbeda pandangan. Dan dengan itu bisa dinilai apakah yang dilakukan Panji Gumilang masuk kategori pokok-pokok agama atau cabang.
Oleh karena itu, kata Chandra, bertanya pada MUI mesti dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, mengingat Koalisi Masyarakat Sipil tidak memiliki kompetensi untuk menentukan jenis perbedaan pendapat yang dibolehkan dalam agama Islam. Jika tidak memiliki kompetensi tersebut terlalu jauh Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam area yang bukan menjadi wewenangnya.
Chandra menilai, apabila terdapat dugaan penyimpangan terhadap suatu agama tertentu lalu dibiarkan dan diberi ruang dengan alasan perbedaan pendapat, maka sangat berbahaya dan akan menimbulkan gejolak sosial yang tidak terkendali. Padahal peraturan Perundang-Undangan yang terkait penodaan agama dibuat untuk mengatur agar tidak terjadi gejolak sosial tersebut, dan selain itu juga dikhawatirkan akan terjadi arus liberalisasi agama.
Terakhir Chandra mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan cepat.
“Membiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai spekulasi atau dugaan dari masyarakat tentang adanya pihak-pihak pemegang kekuasan yang berada di belakang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang,” pungkas Chandra.[] Agung Sumartono