Klaim Terpaksa Tembak Enam Laskar FPI Harus Dibuktikan Pengadilan HAM

 Klaim Terpaksa Tembak Enam Laskar FPI Harus Dibuktikan Pengadilan HAM

Mediaumat.news – Klaim Polda Metro Jaya bahwa penembakan yang mematikan keenam pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai ‘pembelaan terpaksa’ masih sebatas asumsi yang harus dibuktikan di pengadilan hak asasi manusia (HAM).

“Terpenuhi atau tidaknya syarat ‘pembelaan terpaksa’ maupun ‘pembelaan terpaksa yang melampaui batas’ harus dibuktikan di sidang pengadilan. Pengadilan dimaksud tentunya adalah pengadilan HAM,” ujar Ahli Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. kepada Mediaumat.news, Senin (28/12/2020).

Dasarnya, lanjut Abdul Chair, adalah ketentuan Pasal Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Jadi bila belum disidangkan di pengadilan HAM maka klaim tersebut belum menjadi alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf yang berkekuatan hukum tetap.

“Harapan rakyat, segerakanlah pengadilan HAM demi tegaknya kepastian hukum yang adil. Untuk itu Komnas HAM tidak boleh kalah,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *