Mediaumat.info – Setidaknya ada dua faktor penyebab maraknya praktik makelar kasus. Hal itu dinyatakan Founder Institute Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi dalam Fokus Reguler: Marak Markus Tak Pernah Pupus, Ahad (3/12/2024) di kanal YouTube UIY Official.
Pertama, adanya sistem peradilan berjenjang yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Antara tahap satu di pengadilan negeri lalu di pengadilan tinggi untuk banding kemudian kasasi di Mahkamah Agung.
Menurutnya, adanya keputusan yang berjenjang ini, akan membuka peluang yang besar terjadinya permainan suap menyuap.
Kedua, faktor gaya hidup yang dipengaruhi pragmatisme dan hedonisme seperti sekarang. Misalnya gaya hidup yang menyukai barang-barang mewah itu juga bisa mendorong aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengacara akan melakukan permainan-permainan untuk mendapat penghasilan tambahan supaya bisa membeli barang-barang mewah.
“Kemarin saya melihat di internet, ada pengumuman kasus Thomas Lembong yang dituduh korupsi atau potensi kerugian negara yang seharusnya dana Rp 400 miliar bisa masuk ke negara tetapi masuk ke importir gula. Yang menarik, kemarin saya lihat di podcast bahwa Jaksa Agung yang mengumumkan kasus Tom Lembong mengenakan jam tangan mewah yang sangat mahal, diperkirakan harga 1.2 miliar, merek Charles Mile. Tentu ini menjadi sorotan, sebenarnya upah jaksa agung berapa kok bisa memakai arloji semewah itu?” ungkapnya.[] Novita Ratnasari
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat