Kiai Shiddiq: Pinjol Legal Maupun Ilegal Haram Hukumnya

 Kiai Shiddiq: Pinjol Legal Maupun Ilegal Haram Hukumnya

Mediaumat.news – Maraknya pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat hingga ada yang sampai bunuh diri, ditegaskan oleh Pakar Fiqih Muamalah KH Muhammad Shiddiq al-Jawi haram hukumnya.

“Maka Pinjol ini baik yang legal maupun yang ilegal itu secara syariah hukumnya haram,” ujarnya dalam acara Kajian Fiqih: Hukum Pinjol (Pinjaman Online), Jumat (8/10/2021) di YouTube Khilafah Channel Reborn.

Menurut Kiai Shiddiq, pinjol ini haram hukumnya dikarenakan ada riba. Ia melihat, riba dalam pinjol ini ada tiga bentuk. Pertama, adanya bunga meskipun kecil. AFPI (Assosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia) yaitu asosiasi yang mewadahi para perusahaan pemberi pinjaman online menyepakati bahwa bunga pinjol hanya boleh 0,8 persen per hari.

“Nah jadi, ini yang saya kira perlu diperhatikan oleh kita sebagai umat Islam, jadi memang pinjol ada bunganya,” pesannya.

Kedua, dalam pinjol juga ada denda, bahkan ada yang dendanya Rp50.000 per hari.

Ketiga, adanya biaya administrasi yang harus dibayar oleh peminjam dengan jumlah bervariasi dan ditetapkan berdasarkan presentase pinjaman, di antaranya ada yang sebesar 30 persen dari nilai pinjaman.

Selain riba, kata Kiai Shiddiq, juga ada bahaya atau dharar yang membuat pinjol haram. Bentuk bahayanya adalah pihak pinjol, khususnya yang ilegal (tidak terdaftar) akan menagih dengan cara intimidasi atau teror. Kemudian apabila pihak peminjam gagal bayar, maka pihak pinjol akan menagih kepada orang-orang terdekat yang tidak terkait kepada peminjam tersebut. Dan terakhir adanya bunga yang tinggi.

Solusi

Kiai Shiddiq pun memberikan solusi politik islami yang harus dilakukan pemerintah yaitu dengan melarang pinjol dan memberikan pinjaman tanpa riba kepada mereka yang memerlukan pinjaman. “Itu yang semestinya dilakukan pemerintah kalau mengikuti ajaran Islam,” ucapnya.

Tapi, lanjut Kiai Shiddiq, jika pemerintah yang berpolitik islami itu tidak ada, maka sebagai individu harus menghindari pinjol tersebut.

“Kalau perlu pinjaman, pinjam ke teman yang paham syariah, jangan pinjam kepada pihak-pihak yang enggak mengerti syariah yang kemudian menjerumuskan kita ke dalam akad-akad riba yang haram dan merupakan dosa besar,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *