Kiai Labib: Perampasan Tanah Rempang oleh Negara untuk Oligarki
Mediaumat.id – Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S Labib membeberkan bahwa yang terjadi di Rempang saat ini adalah perampasan tanah milik rakyat yang dilakukan oleh negara untuk oligarki.
“Kalau mau saya ringkas sebenarnya apa yang terjadi di Rempang itu adalah perampasan tanah oleh negara yang diberikan kepada oligarki,” ujarnya dalam Bincang Perubahan: Perampasan Tanah, Haram! di kanal YouTube Bincang Perubahan, Jumat (22/9/2023).
Kiai Labib tidak setuju dengan istilah penggusuran atau pengosongan lahan pada konflik di Rempang. Sebab kalau istilah penggusuran atau pengosongan, maka orang yang digusur tersebut telah menempati tanah yang bukan miliknya. Misalnya menempati tanah milik negara.
Tapi yang terjadi sekarang, kata Kiai Labib, adalah perampasan. Sebab tanah itu secara sah dimiliki oleh penduduk Rempang, dan terbukti mereka sudah mendiami tanah tersebut secara turun-temurun sejak ratusan tahun yang lalu di bawah kerajaan Riau, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Kiai Labib menilai, negara tidak mempunyai hak terhadap tanah yang sudah dimiliki warga. Tanah yang sudah dimiliki warga, baik hasil dari membeli maupun warisan, itu adalah milik rakyat. Dalam hal ini negara sama sekali tidak boleh mengambil apa yang sudah menjadi milik rakyat.
Kiai Labib menjelaskan, dalam Islam jelas sekali disebutkan bahwa mengambil tanah secara zalim itu merupakan sebuah dosa besar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka di akhirat nanti Allah SWT akan menimpakan pada orang tersebut tanah sebanyak tujuh lapis bumi.
“Itu menunjukkan betapa dahsyatnya siksa yang Allah SWT berikan kepada orang yang mengambil tanah orang lain secara sepihak atau secara zalim,” pungkasnya.[] Agung Sumartono