Dalam konferensi pers pertama gerakan Taliban di Kabul, gerakan tersebut mengumumkan amnesti umum, dan juru bicara resmi gerakan tersebut mengatakan: “Kami ingin membangun sistem Islam Afghanistan yang komprehensif. Kami akan membangun distrik bisnis, undang-undang negara kami, dan keputusan akan dibuat tentang sifat bendera negara nanti. Afghanistan tidak akan menjadi wilayah untuk menyerang negara lain. Kami akan bekerja sama dengan negara-negara tetangga, kami akan menghormati keyakinan agama, dan nilai-nilai spiritual rakyat Afghanistan. Kami telah mengeluarkan amnesti umum untuk semua orang yang menentang kami, dan kami tidak ingin perang berlanjut, tetapi kami berusaha menghilangkan semua penyebabnya.”
Perjanjian yang ditandatangani antara Amerika dan gerakan Taliban, mengharuskan Imarah Islam Afghanistan, yang diakui Amerika Serikat sebagai negara dan dikenal sebagai Taliban, mengirimkan pesan yang jelas bahwa mereka yang menimbulkan ancaman bagi keamanan Amerika Serikat dan sekutunya tidak memiliki tempat di Afghanistan, dan akan menginstruksikan anggotanya untuk tidak bekerja sama dengan kelompok atau Individu yang mengancam keamanan Amerika Serikat dan sekutunya.
Generasi sekarang tidak mengerti negara Islam yang menerapkan Islam seperti yang diwahyukan, dan hal ini berlanjut selama hampir 100 tahun, oleh karena itu sulit untuk memberikan citra pemerintahan Islam ke dalam pikiran yang sudah sangat dipengaruhi oleh kenyataan, sehingga Anda tidak dapat memberikan citra pemerintahan itu kecuali dalam skala yang Anda lihat dalam kenyataan, seperti Demokrasi, monarki, kebangsaan, serta berbagai bentuk organisasi politik, ekonomi, dan sosial lainnya.
Imarah Afghanistan tidak ada hubungannya dengan Khilafah, karena Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi semua umat Islam di dunia untuk menegakkan hukum-hukum yang berupa syariat Islam, serta untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan metode dakwah dan jihad. Khilafah sama dengan Imamah, sehingga Imamah dan Khilafah memiliki pengertian yang sama.
Karena Khalifah hanya diangkat oleh umat Islam, maka realitasnya adalah bahwa ia merupakan wakil dari umat dalam pemerintahan dan kekuasaan, serta dalam melaksanakan hukum-hukum Islam. Oleh karena itu, dia bukan seorang khalifah kecuali umat telah membaiatnya dengan kerelaan dan pilihan, sehingga baiat umat kepadanya dalam kekhalifahan telah menjadikannya sebagai wakil dari umat, dan akad penyerahan kekhilafahan kepadanya dengan baiat ini telah memberinya kekuasaan, sehingga umat wajib menaatinya. Khalifah harus memenuhi semua syarat untuk akad penyerahan kekhilafahan, dan ia harus segera memulai penerapan hukum-hukum Islam setelah akad penyerahan kekhilafahan kepadanya. Pendirian Khalifah adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam di seluruh belahan dunia. Melakukannya—sama seperti melakukan kewajiban apa pun yang telah Allah wajibkan kepada umat Islam—adalah hal yang tak terhindarkan, di mana tidak ada pilihan atau menghindar darinya, sehingga abai untuk melakukannya adalah kemaksiatan di antara kemaksiatan-kemaksiatan terbesar di mana Allah akan menghukumnya dengan hukuman yang paling berat.
Negara Khilafah, konstitusinya bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya SAW. Keduanya adalah satu-satunya sumber, sehingga dalam negara Khilafah tidak ada ruang bagi adanya hukum, adat, atau tradisi apapun, sekalipun itu tidak bertentangan dengan Islam. Setiap undang-undang harus didasarkan pada akidah Islam, yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah, serta apa yang berasal dari keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas yang sesuai syariah. Dan jika semua orang menyepakati sumber selain Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta apa yang berasal dari keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas yang sesuai syariah, maka itu tidak ada nilainya sama sekali, sekalipun semua orang ridha dan puas dengannya. Allah SWT berfirman:
﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ﴾
“Keputusan (membuat hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (TQS. Yusuf [12] : 40).
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Khilafah yang disusun oleh Hizbut Tahrir, pada pasal pertama disebutkan: “Pasal 1 : Akidah Islam adalah dasar negara, sehingga tidak akan ada entitas, aparatur, akuntabilitas, atau segala sesuatu yang berhubungan dengannya, kecuali menjadikan akidah Islam sebagai dasarnya. Dan pada saat yang sama Akidah Islam adalah dasar konstitusi dan undang-undang, sehingga tidak boleh adanya sesuatu apapun yang berhubungan dengan salah satu dari keduanya, kecuali berasal dari Akidah Islam.”
Negara Khilafah bukanlah negara regional yang sempit, karena tidak ada Khilafah Suriah, Afghanistan atau Irak dalam kamusnya, melainkan Khilafah Islam dan negara bagi umat Islam di seluruh dunia, yang tugas utamanya adalah mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia dengan metode dakwah dan jihad, serta mengurusi urusan manusia. Hal pertama yang Nabi SAW lakukan setelah datang ke Madinah dan menerima kendali pemerintahan adalah mengirim utusan kepada para raja dan pemimpin. Jumlah duta yang diutus oleh Nabi SAW kepada mereka mencapai lima belas orang, di mana satu dari mereka yang syahid dalam perjalanan menuju Raja Busra, yang dibunuh sebelum menyampaikan surat Nabi Muhammad kepada Raja Busra. Dan hanya satu surat Nabi yang disobek, yang lain tetap utuh meski oleh mereka yang menolak masuk Islam. Ada yang menolak untuk masuk Islam dengan kasar dan dengan ancaman, seperti Kisra Parvez bin Hormuz, Raja Persia, dan Al-Harits bin Syamir Al-Ghassani, Raja Ghassanah di Syam. Juga ada yang memperlakukan dengan baik terhadap duta Nabi, seperti Heraclius, Kaisar Roma, dan Muqawqis, Raja Mesir, bahkan Muqawqis memberikan hadiah kepada Nabi SAW.
Dalam surat tersebut ada seruan untuk masuk Islam, dan beliau memulai suratnya: “Masuklah Islam, Anda akan selamat, dan Allah akan memberi Anda pahala dua kali lipat”, dan Makkah ditaklukkan. Ketika Nabi SAW wafat, tentara Usamah—semoga Allah meridhainya—telah siap untuk menyerang Romawi. Dan tidak ada Khalifah Rasulullah SAW, kecuali melaksanakan tugas tentara ini meski pada waktu yang sangat rumit, di mana pusat kekhalifahan sedang menyaksikan peristiwa-peristiwa besar, mulai dari murtadnya sebagian orang yang berjiwa lemah, dan kerusuhan akibat fanatisme. Para Khalifah setelah Abu Bakar as-Siddiq, dan penaklukan mereka meluas, mencapai jumlah yang tak tertandingi, bahkan orang-orang masuk agama Allah secara berbondong-bondong. Dan Khilafah yang benar dan sebenarnya adalah perisai bagi umat Islam, yang berlindung dengannya, dan berperang di belakangnya, membantu setiap orang yang lemah, dan mengirim tentara, hanya karena mendengar suara jeritan dan penganiayaan terhadap seorang Muslim atau seorang Muslimah, karena rasa tanggung jawabnya terhadap mereka, dalam mengamalkan firman Allah SWT:
﴿وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ﴾
“Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan agama), maka kamu wajib memberikan pertolongan.” (TQS. Al-Anfal [8] : 72). Dan firman-Nya:
﴿وَمَا لَكُمْ لاَ تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَـذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيراً﴾
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!” (TQS. An-Nisa’ [4] : 75).
Negara Khilafah itu bersikap lemah lembut terhadap umat Islam, namun bersikap keras terhadap orang-orang kafir, musuh-musuh agama, dan mereka yang merencanakan tipu daya terhadap umat ini agar umat tetap menerapkan hukum-hukum kufur. Ingatlah, bahwa setiap orang yang telah melakukan kejahatan terhadap umat yang terhormat ini, ia akan mendapatkan hukuman yang setimpal untuknya sampai ia jera dan tidak melakukan kembali kejahatan selamanya. [Abdul Khalik Abdun Ali]
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 26/08/2021.