Ditulis oleh: Achmad Fathoni (Direktur El Harokah Research Center)
Allah SWT telah memerintahkan sejumlah perkara fardhu/wajib kepada kita. Sebagiannya fardhu ‘ain seperti shalat lima waktu, shaum Ramadhan, zakat, haji, menuntut ilmu, dsb. Sebagian lainnya terkategori fardhu kifayah (kewajiban kolektif) seperti mengurusi jenazah.
Namun, ada salah satu perkara yang juga wajib—yang terkategori fardhu kifayah—yang telah dilupakan oleh kebanyakan Muslim. Perkara tersebut adalah menegakkan kembali Khilafah—dengan mengangkat seorang khalifah—yang bertugas untuk menerapkan syariah Islam secara kâffah di tengah-tengah umat sekaligus mengembah risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Khilafah disebut juga dengan istilah Imâmah al-Kubra (Kepemimpinan Agung) atau Imârah al-Mu’minîn (Pemerintahan kaum Mukmin). Ketiga istilah tersebut adalah sinonim (sama artinya (Dr. Dhiya’ adh-Dhin ar-Ra’is, An-Nazhriyyah as-Siyasiyyah al-Islamiyah, hlm. 92-103).
Khilafah yang juga disebut dengan Imamah, menurut Imam al-Mawardi ditetapkan sebagai pengganti kenabian dalam urusan memelihara agama dan mengurus urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthoniyyah, hlm. 3).
Kewajiban
Berdasarkan banyak dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat, para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah berijmak (bersepakat) bahwa menegakkan Khilafah di tengah-tengah umat adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariah. Imam an-Nawawi, seorang ulama Ahlus Sunnah, tegas menyatakan:
أَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ
Mereka (para sahabat) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah (An-Nawawi,Syarh Shahîh Muslim, XII/ 205).
Ulama Ahlus Sunnah yang lain, Ibnu Hajar al-Asqalani, juga menegaskan:
وَأَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ وَعَلىَ أَنَّ وُجُوْبَهُ بِالشَّرْعِ لاَ بِالْعَقْلِ.
Mereka (para ulama) telah berijmak (bersepakat) bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal (Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bâri, XII/205).
Imam Abu Ya’la al-Farra’ juga menyatakan:
نَصْبَةُ اْلإِمَامِ وَاجِبَةٌ
Mengangkat Imam (Khalifah) adalah wajib (Abu Ya’la Al Farra’, Al-Ahkam as-Sulthoniyyah, hlm. 19).
Berdasarkan hal ini, jelaslah hukum menegakkan Khilafah adalah fardhu/wajib. Kita tahu, wajib itu bila dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan mendapatkan dosa. Karena itu jelas, berdiam diri, tidak berjuang menegakkan Khilafah bagi kaum Muslim, merupakan suatu kemaksiatan. Apalagi pada Khilafahlah bergantung banyak pelaksanaan hukum Islam. Artinya, tanpa Khilafah, banyak hukum Islam—sebagaimana saat ini—tidak dapat dilaksanakan. Bahkan eksistensi Islam di tengah kehidupan pun bergantung pada adanya Khilafah. Oleh karena itu, hal pertama yang penting segera kita lakukan adalah bergandeng tangan untuk menunaikan kewajiban ini, yakni berjuang mewujudkan kembali Khilafah.
Janji Allah SWT
Kembalinya Khilafah—sebagai wujud kekuasaan real umat Islam—sekaligus merupakan janji dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا
Allah telah menjanjikan kepada orang-orang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai (Islam); dan akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan, menjadi aman sentosa (TQS an-Nur [24]: 55).
Bisyârah Rasulullah saw.
Kembalinya Khilafah bahkan merupakan kabar gembira (bisyârah) dari Rasulullah saw. Setelah era para penguasa diktator (mulk[an] jabbriy[an]) akan lahir Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah untuk kedua kalinya. Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan oleh Hudzaifah bin al-Yaman, telah bersabda:
ثُمَّ تَكُوْنُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ …
…Kemudian akan ada kembali Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwah (HR Ahmad).
Sungguh, janji Allah SWT bahwa kaum Muslim akan kembali berkuasa pasti benar. Demikian pula berita gembira dari Rasulullah saw. tentang akan kembalinya Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwwah ke tengah-tengah umat.
Sungguh, jika Allah SWT berjanji, pasti Dia akan memenuhi janji-Nya. Namun demikian, janji Allah SWT tidak cukup sekadar diyakini, tetapi benar-benar harus kita wujudkan. Karena itu tidak boleh siapa pun berdiam diri menegakkan kembali syariah dan Khilafah dengan dalih bahwa itu sudah merupakan janji Allah SWT sehingga tidak perlu diperjuangkan.[]