Khilafah, Dawlah al ‘Adl , La Dawlah Al-Jibayah
Oleh: M. Arifin (Tabayyun Center)
Islam adalah din ar-rahmah; agama yang ketika diterapkan secara kâffah akan mewujudkan rahmat bagi seluruh alam. Telah maklum pula, syariah secara kâffah itu hanya bisa ditegakkan dengan Daulah Khilafah Islamiyyah. Hal ini telah dijelas oleh para ulama mu’tabar. Al-Imam Abu Zakari al-Nawawi rahimahulLah dalam Rawdhat al-Thalibin wa Umdat al-Muftin berkata:
لاَبُدَّ للأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيمُ الدِّينَ، وَيَنْصرُ السُّنَّةَ، وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُومِينَ، وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا
Umat harus memiliki seorang imam yang bertugas menegakkan agama, menolong sunnah, membela orang yang dizalimi, menunaikan hak, dan menempatkan hak pada tempatnya.
Karena Daulah Khilafah adalah institusi pelaksana syariah, sementara syariah saat diterapkan secara kâffah akan mewujudkan rahmah, maka Daulah Khilafah adalah dawlah ar-rahmah. Daulah ini mewujudkan dan menebarkan rahmat dalam kehidupan.
Siapa pun yang membuka catatan sejarah tentang Khilafah Islamiyyah, niscaya akan menemukan realitas ini. Kehidupan penuh rahmat benar-benar terwujud dalam kehidupan; bukan hanya dirasakan oleh kaum Muslim, tetapi juga kaum kafir. Karena itu tidak aneh jika manusia dari berbagai bangsa berbondong-bondong masuk Islam dengan sukarela.
Bukan hanya dawlah ar-rahmah, Daulah Khilafah Islamiyyah juga dawlah al-‘adl; negara yang mewujudkan keadilan dalam kehidupan. Sebab, hukum yang ditegakkan Khilafah Islamiyyah adalah hukum yang berasal dari Zat Yang Mahaadil
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ الله حُكْمًا لِقَوْمٍ يوُقِنوُنَ
(Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).
Keadilan itu juga terwujud karena Khilafah Islamiyyah memperlakukan rakyatnya secara adil di depan hukum dan peradilan, tanpa memandang strata sosial, suku, bangsa, maupun agamanya. Allah SWT berfriman:
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkan hukum itu dengan adil(QS al-Nisa [4]: 58).
Realitas ini tentu berbeda dengan negara demokrasi yang menyerahkan pembuatan undang-undang kepada segelintir orang. Bagaimana mungkin tercipta keadilan jika undang-undang yang diterapkan dibuat oleh segelintir orang yang tak terbebas dari ambisi dan tendensi pribadi.
Daulah Khilafah adalah dawlah ar-ri’ayah. Daulah ini memelihara urusan rakyatnya, menunaikan kemaslahatan mereka, menjamin kebutuhan mereka dan menjaga mereka dari segala marabahaya. Daulah ini menjalankan sabda Rasulullah saw.:
فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (Khalifah) adalah pemelihara urusan rakyat dan dia ditanya tentang rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda:
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِه
Sesungguhnya seorang pemimpin itu adalah perisai, orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung kepada dia (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, Daulah Khilafah bukanlah dawlah al-jibayah (negara pemalak), seperti negara kapitalis. Negara kapitalis gemar memalak rakyatnya dengan pajak mencekik dan aneka pungutan yang memberatkan; melepaskan tanggung jawabnya dalam urusan pendidikan dan kesehatan, mengharamkan subsidi sekalipun rakyatnya sudah sengsara dan makin menderita; memaksa rakyatnya untuk bertarung dalam pasar bebas, sekalipun mereka jelas telah kalah tersingkir dalam kompetisi pasar bebas.
Daulah Khilafah adalah dawlah al-hidayah; negara yang menebarkan petunjuk kepada manusia; mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya kebenaran Islam. Sebab, politik luar negeri Daulah Khilafah adalah nasyr al-Islam ila al-‘alam (menyebarkan Islam ke seluruh dunia). Dengan Daulah Khilafah Islam dengan cepat tersebar ke seluruh antero dunia; wilayah kekuasaanya terbentang luas, bahkan menjadi negara adidaya berabad-abad lamanya.
Ini jelas berbeda dengan negara kapitalis yang menebarkan ideologinya dengan jalan imperialisme, seperti Amerika dan negara-negara kafir penjajah lainnya. Mereka melakukan ekspansi ke negara lain untuk menjarah kekayaannya, menjajah negerinya dan memperbudak penduduknya[]