Khilafah Dalam Sudut Pandang Hukum Agama dan Hukum Positif

Oleh: Mahfud Abdullah (Direktur Indonesia Change)

Banyak pihak yang merasa ada upaya – upaya serius untuk melakukan manipulasi ajaran Islam, termasuk syiar dakwah urgensi khilafah. Padahal Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Maka sejatinya siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama, karena khilafah itu ajaran Islam dan milik umat Islam, bukan ajaran individu dan/ atau ormas tertentu. Karenanya umat Islam wajib membela ajaran agamanya apabila dikriminalisasi.

Adapan dalam tinjauan agama, khilafah adalah penerus Negara Islam yang didirikan oleh Nabi saw. Ini dijelaskan oleh beliau:

تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ…

Akan ada era kenabian di tengah-tengah kalian, atas kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian Dia mengakhirinya jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti metode kenabian (HR Ahmad).
Hadis Nabi saw. ini menjelaskan bahwa Negara Islam yang didirikan Nabi saw. adalah negara nubuwwah, yang eranya berakhir dengan wafatnya Nabi saw. Setelah Nabi saw. wafat, Negara Islam dilanjutkan oleh Khilafah yang mengikuti manhâj nubuwwah. Nabi saw. sendiri menggunakan istilah Khilâfah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah untuk menjelaskan bahwa Khilafah ini adalah negara yang melanjutkan apa yang telah dibangun dan diwariskan oleh Nabi saw., bukan membuat baru sama sekali. Apalagi dituduh bahwa ini adalah negara hasil rekaaan para sahabat.

Penggunaan istilah Khilâfah adalah untuk menjelaskan bahwa negara ini mengganti atau melanjutkan apa yang ditinggalkan oleh Nabi saw. Istilah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah juga digunakan untuk menjelaskan bahwa negara ini benar-benar hanya melanjutkan apa yang diwariskan oleh Nabi saw., bukan membuat yang baru.

Berikutnya, Ijmak Sahabat tentang kewajiban mengangkat pengganti Nabi saw. (Khalifah) yang mengurus urusan agama dan dunia. Ini sebagaimana yang mereka lakukan di Saqifah Bani Sa’idah sampai akhirnya terpilihlah Abu Bakar. Beliau lalu dibaiat di Masjid Nabawi sebagai khalifah (pengganti Nabi saw.) yang pertama, yang mengurus urusan agama dan dunia.

Karena itu para ulama sepakat mendefisinikan Khilafah dengan istilah:

الإِمَامَةُ [الخِلاَفَةُ] مَوْضُوْعَةٌ لِخِلاَفَةِ النُّبُوَّةِ فِي حَرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا

Imamah [Khilafah] diadakan untuk menggantikan kenabian dalam urusan menjaga agama dan mengurus urusan dunia dengan agama.

Dari Hadis Nabi saw., Ijmak Sahabat dan pendapat para ulama ini sebenarnya sudah jelas, bahwa Islam mempunyai model kepemimpinan dan negara yang khas.

Jika konsep khilafah dipertentangkan dengan konsep lain yang mengatasnamakan kesepakatan, maka ia harus kembali pada prinsip bahwa Ijmak Sahabat—menurut ahl al-‘ilm—adalah hujjah syar’i (berdasarkan dalil QS at-Taubah [9]: 100), yang diunggulkan atas kesepakatan manusia manapun. Sahabat telah berijmak atas kewajiban menegakkan Khilafah/mengangkat khalifah. Al-Qadhi Abu Ya’la al-Farra (w. 458 H), ketika mengomentari peristiwa bersejarah diskusi alot antara tokoh-tokoh Kaum Anshar dan Kaum Muhajirin, menegaskan: “Andai al-Imamah (Khilafah) itu tidak wajib maka tidak akan berlangsung diskusi alot tersebut dan dialog tentang hal itu.”

Sebelumnya, al-Farra menegaskan bahwa Khilafah hukumnya wajib berdasarkan dalil as-sam’u (naqli).18 Penjelasan senada ditegaskan oleh Al-Hafizh al-Qurthubi (w. 671 H) dalam kitab tafsirnya.

Para sahabat pun lebih mendahulukan pengangkatan Khalifah daripada pemakaman jenazah Rasulullah saw., sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Khaththabi (w. 388 H). Setelah menjelaskan Ijmak Sahabat ini, al-Khaththabi (w. 388 H) lalu menegaskan: “Dalil tersebut (Ijmak Sahabat) merupakan sejelas-jelasnya dalil atas kewajiban menegakkan Khilafah dan bahwa harus ada seorang imam (khalifah) bagi masyarakat yang berdiri memerintah dan mengatur mereka dengan hukum-hukum Allah, menjauhkan mereka dari keburukan, menghalangi mereka saling menzalimi dan merusak.”

Karena itu tidak aneh jika para ulama pun menegaskan kesepakatan mereka atas kewajiban menegakkan Khilafah. Imam Ibn Hazm (w. 456 H) mendokumentasikan: “Mereka (para ulama) sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu fardhu dan adanya Imam (Khalifah) itu merupakan suatu keharusan.”[]

Share artikel ini: