Khilafah Ajaran Islam, Mendakwahkannya Dijamin Hukum dan Konstitusi

 Khilafah Ajaran Islam, Mendakwahkannya Dijamin Hukum dan Konstitusi

Oleh: Boedihardjo, S.H.I (Ketua LBH PELITA UMAT KORWIL JATIM)

Khilafah adalah ajaran Islam. Ketika negara melarang ajaran Islam, sama saja negara telah melanggar konstitusi berupa kebebasan beragama serta beribadat sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan yang dianut. Berdakwah dan menyampaikan ajaran Islam khilafah, adalah bagian dari ibadat penting umat Islam sebagai, termasuk dakwah amar makruf nahi munkar.

Lagipula, hingga saat ini tidak ada satu pun amar putusan juga produk hukum lain di luar putusan pengadilan administrasi yang menyebut khilafah sebagai paham atau ajaran terlarang. Khilafah adalah bagian dari Islam, sah dan legal untuk terus didiskusikan sebagai bagian dari penunaian kewajiban dakwah Islam.

Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi.

Dalam Tinjauan Hukum Syara’

Penerapan syariah dan penegakan kembali Khilafah Islamiyah merupakan kewajiban syariah. Sangat jelas dan gamblang, kita wajib berhukum dengan risalah yang diturunkan oleh Allah SWT (QS al-Maidah [5]: 48, 49). Al-Quran juga mewajibkan berbagai hukuman seperti qishâsh atas pembunuh (QS al-Baqarah [2]: 178), hukum potong tangan atas pencuri (QS al-Maidah [5]: 38), hukum cambuk atas pezina bukan muhshan (QS an-Nur [24]: 2), hukum-hukum jihad dan politik luar negeri dan sebagainya.

Semua perintah, hukum dan kewajiban tersebut tidak mungkin terlaksana secara sempurna tanpa ada Khilafah Islam. Karena itu tegaknya Khilafah Islam adalah wajib karena merupakan kunci bagi pelaksanaan semua perintah, hukum dan kewajiban itu secara sempurna (kâffah).

Urgensi Khilafah atau Imamah ini juga banyak ditegaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja). Hujjatul Islam al-Imam Abu Hamid al-Ghazali, misalnya, dalam kitabnya, Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd (hal. 76) menyatakan:,“Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar…Agama itu pondasi, sedangkan kekuasaan itu adalah penjaga. Sesuatu yang tanpa pondasi akan roboh dan sesuatu yang tanpa penjaga akan hilang. ” Beliau lalu mengatakan, “Karena itu kewajiban mengangkat imam (khalifah) termasuk urgensi syar’i yang tidak ada jalan untuk meninggalkannya…”

Bukan hanya urgen (mendesak) secara syar’i, mengangkat imam/khalifah, yakni menegakkan Khilafah, adalah termasuk kewajiban paling penting. Imam Ibn Hajar al-Haitami al-Makki asy-Syafii, di dalam kitabnya Shawaa’iq al-Muhriqah (I/25) menyatakan, “Para Sahabat ra. telah berijmak bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah masa kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan pengangkatan khalifah itu sebagai kewajiban paling penting (ahamm al-wâjibât). Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri dalam urusan mengangkat imam (khalifah) daripada memakamkan (jenazah suci) Rasulullah saw.”

Karena itu Imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim (VI/291) menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat khalifah. Kewajiban itu berdasarkan syariah, bukan akal.”

Imam Fakhruddin ar-Razi, penulis kitab Manâqib asy-Syâfi’i, saat menjelaskan QS al-Maidah [5] ayat 38, menegaskan, “Para mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam (khalifah) untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Allah SWT telah mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had (hukuman) atas pencuri dan pezina. Tentu harus ada seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorang pun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku kriminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas orang yang merdeka pelaku kriminal kecuali oleh imam (khalifah) …Karena itu kewajiban mengangkat imam (khalifah) adalah hal yang pasti.” (Mafâtih al-Ghayb fî at-Tafsîr, 6/57, 233).

Allah SWT berfirman:

﴿ وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأَرْضِ خَلِيفَةً …﴾

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi”. (TQS al-Baqarah [2]: 30).

Imam al-Qurthubi menyatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Ayat ini merupakan pokok dalam mengangkat seorang imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, agar kalimat bersatu, dan keputusan-keputusan khalifah diterapkan. Tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban itu di antara umat dan tidak pula di antara para imam, kecuali yang diriwayatkan dari al-Asham (yakni Abu Bakar al-Asham pemuka Muktazilah) yang tuli dari syariah; demikian juga setiap orang yang berkata dengan pendapatnya dan mengikuti pandangan dan mazhabnya.” (Imam al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’an, I/264-265).

Kewajiban menegakkan Khilafah juga ditegaskan oleh Syaikh Manshur al-Bahuthi di dalam Kasysyaf al-Qinâ’ ‘an Matni al-Iqnâ’ (XXI/61), Imam Abu al-Hasan al-Mirdawi al-Hanbali dalam kitab Al-Inshâf (XVI/60, 459), Imam al-Hafidz Abu Zakaria an-Nawawi asy-Syafii dalam Rawdhah ath-Thâlibîn wa Umdah al-Muftin (III/433), dll

Alhasil, para ulama mu’tabar dari berbagai mazhab telah bersepakat atas kewajiban menegakkan Khilafah. Kewajiban menegakan Khilafah atau Imamah itu sesungguhnya telah disepakati oleh imam mazhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad, radhiyalLâhu ‘anhum, bahkan oleh seluruh mazhab. Imam ‘Alauddin al-Kasani al-Hanafi berkata, “Sesungguhnya mengangkat imam (khalifah) yang agung itu adalah fardhu. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul-haq..” (Bada’i ash-Shanai’ fî Tartîb asy-Syarâ’i’ , XIV/406).[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *