Mediaumat.news – Khilafah, ajaran Islam di bidang pemerintahan, kembali difitnah. Fitnah tersebut dihembuskan ahli dari pemerintah Prof Satya Arinanto dengan menyebut khilafah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Ada soal yang sangat krusial, jika ajaran Islam khilafah dijadikan dasar pencabutan status badan hukum Ormas HTI karena dituding bertentangan dengan Pancasila,” ujar Ketua Koalisi 1000 Advokat Bela Islam Ahmad Khozinudin dalam keterangan pers usai mengikuti persidangan gugatan HTI melawan Kemenkumham, Kamis (29/3) di Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Menurut Ahmad, persoalan krusial tersebut setidaknya ada tiga. Pertama, Khilafah adalah ajaran Islam yang bersumber dari dalil yang mu’tabar.
“Menuding Khilafah sebagai dasar pencabutan status BHP HTI sama saja menuding ajaran Islam yang dapat disimpulkan sebagai menuding ajaran Islam secara keseluruhan,” bebernya.
Kedua, menuding ajaran Islam Khilafah berarti menisbatkan ketidakadilan. Sebab, Khilafah itu belum wujud, baru berupa pemikiran. Khilafah tidak bisa berbuat sesuatu, baik untuk merealisir kemaslahatan maupun untuk menimbulkan kerusakan.
“Alangkah tidak fair, jika sebuah ide telah divonis sementara banyak tindakan aktual yang merongrong negara seperti korupsi berjamaah partai politik, upaya pemisahan Papua oleh teroris OPM, serangan ratusan ton narkoba, perusakan fasilitas negara oleh gerakan anarkisme, ternyata disikapi dengan kebijakan pembiaran bahkan terkesan menumbuh kembangkan. Lantas, tafsir ancaman negara itu apa? Apa subjektif oleh penguasa?” ungkapnya.
Ketiga, pada faktanya mencabut status badan hukum suatu ormas karena menganut ajaran Islam Khilafah tidak akan pernah mampu memutus ikhtiar dan upaya perjuangan untuk menegakkan khilafah.
“Bagaimana mungkin khilafah yang diperintahkan Allah SWT, bisa dianulir oleh kebijakan penguasa? Kalau tujuan pencabutan status badan hukum Ormas dipandang akan mampu menghentikan kebangkitan khilafah itu keliru besar,” tegasnya.[] Joko Prasetyo