Khilafah Ajaran Islam dan HTI Bukan Ormas Terlarang!
Mediaumat.news- Sekelompok orang dari ormas tertentu mempersekusi seorang kiai sembari menyebut “HTI sebagai ormas terlarang” dan “khilafah sebagai ajaran terlarang”. Menanggapi itu, Ketua Umum LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukumnya kepada Mediaumat.news, Sabtu (22/8/2020).
Pertama, organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan ormas terlarang menurut hukum dikarenakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakannya organisasi dakwah HTI sebagai organisasi terlarang. “Organisasi dakwah HTI hanya dicabut status badan hukum perkumpulannya saja (BHP),” ungkapnya.
Kedua, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI. (Senin, 4/6/2018: http://detik.id/67AYOw);
Ketiga, ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966.
“Artinya, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam yang dijamin konstitusi,” tegas Chandra.
Keempat, apabila ada yang menyatakan “.. ideologi khilafah dan/atau khilafah adalah ideologi…” pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam. Maka dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).
“Sedangkan menyatakan terkait khilafah sebagai ideologi kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja, terpenuhi,” bebernya.
Kelima, Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara. Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, yang dijamin konstitusi. “Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo