KH Shiddiq al-Jawi: Dinar dan Dirham adalah Mata Uang Islam

 KH Shiddiq al-Jawi: Dinar dan Dirham adalah Mata Uang Islam

Mediaumat.news – Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi mengatakan bahwa dinar dan dirham adalah mata uang Islam. “Mata uang dalam Islam itu adalah dinar dan dirham,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Jumat (12/02/2021).

Menurutnya, sebelum Islam, yakni di masa jahiliah, orang-orang di Makkah sudah mengenal dinar (uang emas) dari Romawi dan dirham (uang perak) dari Persia.

Setelah Islam datang, ungkap Kiai Shiddiq, Rasulullah SAW memberikan taqriir (pengakuan) berbagai muamalah yang menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia. Juga mengakui standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham.

“Adanya taqriir Rasulullah SAW menjadi bukti (dalil) bahwa mata uang dalam Islam itu adalah dinar dan dirham. Dinar dan dirham adalah mata uang dalam Islam, karena dinar dan dirham mempunyai kaitan erat dengan banyak hukum syara,” jelasnya.

Pertama, adanya larangan menimbun emas dan perak (kanzul maal), sesuai QS at-Taubah ayat 34. “Larangan menimbun emas dan perak tersebut, maksudnya adalah larangan menimbun emas sebagai benda emas dan perak (misalnya larangan menimbun perhiasan emas dan perhiasan perak) dan larangan menimbun emas dan perak sebagai uang (naqd), yaitu uang dinar dan uang dirham (sehingga larangan ini akhirnya juga berlaku kepada uang apa pun seperti uang rupiah),” ungkapnya.

Kedua, adanya hukum-hukum syara’ yang bersifat tetap (tidak berubah) yang dikaitkan dengan dinar dan dirham. Islam mewajibkan zakat pada dinar dan dirham sebagai mata uang, dan menetapkan nishabnya. Nishab emas = 20 dinar, sedang nishab dirham = 200 dirham dan Islam mewajibkan diyat untuk kasus pembunuhan, besarnya 1000 dinar (HR an-Nasa`i), atau 12.000 dirham (HR Ash- habus Sunan).

Ia juga menyebut, Islam menentukan dalam hukum potong tangan, nishab untuk harta yang dicuri sebesar seperempat dinar (HR al-Khamsah), atau tiga dirham (HR Syaikhani dan Abu Dawud) dan Islam menentukan hukum-hukum sharaf (money exchange), atau pertukaran mata uang dengan emas dan perak, baik untuk pertukaran mata uang sejenis, maupun untuk pertukaran mata uang beda jenis (HR Bukhari dan Muslim).

Menurutnya, semua hukum-hukum syara’ di atas yang mempunyai kaitan dengan dinar dan dirham, menunjukkan bahwa mata uang dalam Islam itu adalah dinar dan dirham. Namun, bukan berarti Islam tidak membolehkan menggunakan mata uang lain selain dinar dan dirham dalam berbagai pertukaran (mubadalah), seperti akad jual beli dan akad ijarah (sewa/jasa).

“Diperbolehkan seseorang berjual beli suatu barang dengan uang kertas (fiat money), atau disebut juga uang kertas wajib (an-nuquud al-waraqiyyah al-ilzamiyyah), seperti mata uang rupiah, berdasarkan keumuman dalil bolehnya jual beli,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *