Mediaumat.news – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H. M.H. meminta agar persamaan di depan hukum (equality before the law) diterapkan kepada siapapun. “Saya meminta agar equality before the law itu diterapkan kepada siapapun,” ungkapnya dalam acara Islamic Lawyers Forum (ILF): Ucapan Selamat Ulang Tahun Terhadap Partai Komunis China, Melanggar Hukum?, Sabtu (24/7/2021) di kanal Youtube LBH Pelita Umat.
Ia mengatakan, pada tahun 2017 lalu ada organisasi Islam bernama Hizbut Tahrir Indonesia dicabut status badan hukum perkumpulannya hanya karena dituduh bertentangan dengan Pancasila, yaitu mendakwahkan ajaran Islam yang bernama khilafah. “Khilafah itu dituduh sebagai ideologi, padahal khilafah itu bukan ideologi, dia itu adalah ajaran Islam,” jelasnya.
Baca juga: Megawati Ucapkan Selamat pada PKC, IJM: Ciderai Moralitas Bangsa
Selain dicabut status badan hukum perkumpulannya, individunya dipersekusi, dituduh radikal, bahkan ada yang dikeluarkan pekerjaannya sebagai PNS.
Seharusnya, ia mengatakan, Ketua Umum partai PDI Perjuangan yang mengucapkan selamat ulang tahun terhadap partai komunis diperlakukan sama. “Bagaimana dengan orang yang mengucapkan itu? Mengucapkan ulang tahun terhadap partai komunisme?” tanyanya kritis.
Ia menegaskan, meminta agar siapapun yang menyatakan atau mengagumi, bahkan mempublikasikan secara lisan dan tulisan yang seolah-olah mempropagandakan terhadap paham komunisme marxisme diperlakukan sama di hadapan hukum, asas equality before the law harus diterapkan. “Bukan hanya terhadap orang-orang atau kelompok yang berhaluan Islam,” pungkasnya [] Ade Sunandar