Ketua KPU Terbukti Mesum, Indonesia Degradasi Standar Moral

 Ketua KPU Terbukti Mesum, Indonesia Degradasi Standar Moral

Mediaumat.info – Terbuktinya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melakukan tindakan asusila merupakan salah satu indikasi yang menunjukkan betapa bangsa ini telah mengalami degradasi standar moral.

“Betapa bangsa ini telah mengalami dekadensi atau degradasi standar moral,” tutur Direktur Siyasah Institute Iwan Januar dalam Diologika: Ketua KPU Dipecat, “Menyelamatkan” Siapa? di kanal YouTube Peradaban Islam ID, Sabtu (6/7/2024).

Sehingga, ujarnya, persoalan tindakan asusila itu dianggap bukan hal yang aib besar, bukan dianggap juga sebagai sesuatu yang memalukan.

“Buktinya dipertahankan terus dari awal sejak kasus pertama (kasus Hasnaini) ini juga sekarang bahkan ketika lengser pun diiringi oleh seluruh jajaran dan pengurusnya,” beber Iwan.

Tiga Hal

Iwan menyampaikan ada tiga hal menunjukan betapa rendahnya standar moral di kalangan penyelenggara pemerintahan dan lembaga fungsional.

Pertama, kredibilitas. Ia memaparkan, skandal yang dilakukan oleh HA ini sebagai ketua KPU sudah terjadi sejak Agustus 2022. Tapi dari DKPP yang mengatakan tidak cukup bukti untuk menindaknya.

“Apalagi sampai memberhentikan HA dari jabatan ketua KPU,” cetusnya.

Kedua, netralitas dari ketua KPU. Seperti diketahui, tukasnya, Wanita Emas (julukan Hasnaini) ini kan juga memiliki partai politik punya afiliasi politik ke kelompok tertentu tapi kok bisa dekat dengan ketua KPU yang harusnya memiliki netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketiga, gratifikasi. Iwan menyebutkan, dalam beberapa kali acara bersama Wanita Emas itu, ketua KPU kan mendapatkan fasilitas, jadi ada gratifikasi juga yang mestinya kemudian ditelusuri.

“Dan kalau itu terbukti maka semestinya diberikan tindakan keras,” pungkasnya. [] Muhammad Nur

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *