Mediaumat.id – Ketua Ikatan Advokat Muslim Indonesia Abdullah Alkatiri S.H., mengatakan, di Indonesia banyak UU yang dilanggar.
“Di Indonesia banyak UU yang sudah dilanggar,” ujarnya dalam Live Streaming Islamic Lawyer Forum, Edisi: 47, Nasib KM50 Pasca Keppres 17/2022 PPHAM, Kamis (29/9/2022) di kanal YouTube LBH Pelita Umat.
Ia mencontohkan, UU Covid, kemarin rancangannya memberikan kebal pada beberapa petugas negara. “Istilahnya, untuk tidak kena hukum padahal, dalam UUD jelas bahwa, semua warga negara itu sama tidak kebal hukum,” tuturnya.
“Dulu kita katakan, negara hukum tapi faktanya putusan Mahkamah Agung (MA) pun premi BPJS tidak dinaikkan tapi, tetap naik,” lanjut dia.
Ia juga mengungkapkan, banyak hal yang sifatnya alternatif. Sebenarnya UU yang mengatur Indonesia ini, sudah lengkap. Ada omnibus law dan lain sebagainya. Jadi jika menggunakan keputusan presiden (keppres) tidak tepat.
“Kalau memang mau mengatur dengan UU ngapain pake keppres,” paparnya.
Selain itu, ia membacakan, pada pasal 3 yang berbunyi: ‘sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 mempunyai tugas (a)melakukan pengungkapan dan penyelesaian nonyuridisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan oleh komisi nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020’.
“Anehkan, 2020 itu, baru kemarin. Kenapa harus direkomendasikan sampai 2020,” kata Abdullah itu.
Inilah, ia menduga, banyak masyarakat merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya. Yang mana?
“Banyak pelanggaran berat tapi dikatakan tidak berat,” pungkasnya.[] Mariyam Sundari