Mediaumat.news – Dengan mengetuk palu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan tergugat (pemerintah) dalam sengketa pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia, dengan alasan konsep khilafah yang didakwahkan HTI (penggugat) bertentangan dengan Pancasila.
“Hakim barusan menolak gugatan HTI itu sebagai suatu realitas memang terjadi. Kita sebagai seorang pengemban dakwah, berdakwah itu bukan karena keputusan atau vonis manusia, kita itu berdakwah karena Allah SWT, khilafah itu adalah kewajiban dari Allah, bukan kewajiban dari Hizbut Tahrir sendiri, tetapi itu kewajiban dari Allah SWT. Maka dari itu, apapun perkataan manusia tentang kegiatan Hizbut Tahrir, perjuangan itu akan terus kita jalankan. Berhasil atau kita binasa,” ujar Ketua HTI KH Muhammad Shiddiq Al Jawi, Senin (7/5) sesaat usai sidang.
Begitu hakim menjatuhkan vonisnya, Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto langsung berdiri lalu memekikkan takbir berkali-kali yang secara spontan diikuti ulama, santri dan aktivis Islam di ruang sidang. Adegan heroik tersebut memicu ribuan ulama, santri dan aktivis Islam di luar gedung yang menyaksikan melalui video, berkali-kali memekikkan khilafah.[] Joko Prasetyo