Ketua Forum Doktor Muslim: Omnibus Law Puncak Penerapan Sistem Kapitalis

 Ketua Forum Doktor Muslim: Omnibus Law Puncak Penerapan Sistem Kapitalis

Mediaumat.news- Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai puncak penerapan sistem kapitalis di negeri ini yang ujungnya gagal menyejahterakan masyarakat.

“Omnibus Law merupakan puncak penerapan sistem kapitalis negeri ini. Walau belum terjadi, tapi dari hasil kajian yang ada UU ini tidak bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya dalam acara FGD FDMPB #8: Omnibuslaw dalam Pandangan Ideologis, Membaca Ulang Masa Depan Bangsa, Sabtu (24/10/2020) di kanal Youtube Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa.

Ia juga menuturkan, dari kajian-kajian yang terus dilakukan mengenai UU tersebut, jarang terdengar kajian yang menganggap UU sapu jagad tersebut positif dan mampu menyejahterakan rakyat.

“Banyak pasal yang diungkap dan dikritisi oleh pakar yang secara esensinya ternyata tidak banyak memberikan harapan terhadap upaya mensejahterakan rakyat. Dan yang terjadi malah sebaliknya. Akibatnya, banyak masalah di negeri ini. Salah satunya kesenjangan, bagaimana bisa kekayaan 4 orang setara dengan 100 juta orang termiskin?” bebernya.

Memang, lanjutnya, tidak ada negara yang lepas dari kepentingan ideologi. Sedangkan Indonesia, berada dalam kepentingan ideologi kapitalis yang berprinsip pada keuntungan. Sehingga, UU tersebut tidak bisa dilepaskan dari konflik kepentingan ini.

“Kapitalisme hari ini yang menjadi sumber kesenjangan dan Omnibus Law tidak bisa lepas dari akar ideologis itu. Kajiannya sudah banyak,” tegasnya.

Ia juga menuturkan selama negeri ini masih menganut sistem kapitalisme, maka kesejahteraan rakyat hanya akan menjadi mimpi belaka.

“Dalam sistem kapitalisme sejak orde baru, maka kesejahteraan rakyat hanya mimpi belaka. Dan hal ini seolah mengonfirmasi bahwa ideologi kapitalis tidak bisa memberikan kesejahteraan pada rakyat, utamanya pada prinsip kepemilikan,” pungkasnya.[] Billah Izzul Haq

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *