Oleh: Ainun D. N. (Direktur Muslimah Care)
Ketika pandemi membuat ekonomi makin terhimpit, opsi bekerja mungkin saja dipilih. Jika sang ibu terpaksa bekerja, hal utama yang harus dipikirkan adalah tidak meninggalkan atau mengabaikan tanggung jawab utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Sering kita berpikir bahwa bekerja hanyalah di perkantoran, pertokoan, atau pabrik-pabrik. Padahal inti untuk mengatasi keuangan keluarga hanyalah mendapatkan tambahan pendapatan. Banyak upaya yang bisa dilakukan seorang ibu untuk memiliki tambahan pendapatan, sekiranya usaha suami sudah sampai pada batas maksimal. Penulis mengamati seorang ibu rumah tangga yang memiliki prinsip “Tidak perlu bekerja di luar rumah, tetapi memiliki tambahan pendapatan.” Dengan keahlian memasak, selain bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga, ia pun menjualnya kepada tetangga atau warung-warung. Dengan keahlian menjahit, ia bisa menjahit pesanan baju tetangga dan kawan-kawannya di sela-sela waktu luangnya tanpa keluar rumah. Ada juga ibu rumah tangga yang pandai berdagang. Sambil mengunjungi tetangga, kerabat, atau komunikasi via telpon, ia aktif menawarkan dagangannya. Cukup banyak aktivitas menambah pendapatan keluarga yang bisa dilakukan di rumah, tanpa meninggalkan keluarga.
Ada satu hal yang penulis lihat sangat menarik, yakni seorang ibu yang ingin menambah pendapatan namun juga tetap ingin menangani secara langsung pendidikan usia dini bagi balitanya. Dalam kondisi krisis keuangan ia pun menawarkan kemampuannya untuk juga mengasuh sekaligus mendidik anak dini usia kepada rekan-rekannya, kerabatnya, tetangganya, yang juga memiliki anak-anak balita. Mereka pun menitipkan balitanya untuk bermain dan belajar dengan arahan yang islami, tentunya dengan imbalan. Walhasil, para ibu dapat belajar PADU (Pendidikan Anak Dini Usia) yang islami, anak-anak balita terbina dengan baik, dan sang ibu yang mengalami tadinya krisis keuangan, kini memiliki tambahan pendapatan.
Kisah-kisah para ibu dalam mengatasi keuangan keluarga ini tidaklah untuk mengarahkan para ibu untuk bekerja. Ini hanya sebagai satu alternatif membantu suami untuk mengatasi persoalan keuangan rumah tangga. Bagaimanapun hukum bekerja bagi para ibu adalah mubah (boleh). Kewajiban menafkahi keluarga tetap ada pada suami/kaum laki-laki.[]