Mediaumat.news – Senin (16/04/2018) sidang kasus ujaran SARA emak militan dilaksanakan dengan agenda mendengar keterangan ahli. Tim Pembela Terdakwa, menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia, Dr. Andhika Duta Bahari, SPd. MHum.
Dalam keterangannya, ahli menegaskan postingan meme yang diunggah terdakwa Rini Sulistiawati, bukanlah ujaran SARA. Kalimat yang diunggah dalam meme hanya pernyataan deklarasi.
“Frasa kalimat pada meme ‘PDIP tidak butuh suara umat Islam’ itu bukan ungkapan kebencian. Kebencian itu harus berupa kata atau kalimat ekspresif, sedangkan redaksi pada meme merupakan ungkapan deklaratif. Jadi, tidak tepat jika dianggap ujaran kebencian SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE” terangnya.
Ahli juga menegaskan, meme yang menyebut ‘Demokrasi sistem kufur’, adalah ungkapan deklaratif. Bukan ekspresi kebencian. Jadi, baik dikaitkan dengan frasa ganti sistem ganti rezim, atau dikaitkan dengan ungkapan ganti dengan Khilafah, bukanlah delik pidana SARA.
Sidang yang baru dimulai ba’da magrib ini, selesai sekitar pukul 20.00. Selepas sidang, hakim mengagendakan pemeriksaan ahli pidana dari Terdakwa pada tanggal 25 April 2018.
Rini Sulistiawati didakwa melanggar ketentuan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 35 jo pasal 59 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Peristiwa bermula, saat Terdakwa mengunggah konten meme yang bertuliskan “PDIP tidak butuh suara umat Islam”. Atas unggahannya di laman Facebook, penyidik dari tim cyber Polda metro Djaya melakukan penelusuran dan penangkapan. [].