Ketentuan Pungutan Pajak dalam Islam

 Ketentuan Pungutan Pajak dalam Islam

Mediaumat.info – Ketua Aliansi Buruh Indonesia Nanang Setiawan menjelaskan, berbagai macam ketentuan pungutan pajak dalam Islam.

“Pajak dalam Islam namanya dharibah dan itu ditarik dengan berbagai macam ketentuan,” tuturnya dalam Kabar Petang: Duh! Makin Berat Saja Tantangan Pekerja RI, Rabu (4/12/2024) di kanal YouTube Khilafah News.

Pertama, pajak itu ditarik ketika kas negara (baitul maal) benar-benar kosong. Akan tetapi, jika masih ada sumber daya alam, yang bisa diambil alih untuk didistribusikan pada masyarakat, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, maka tidak boleh ditarik pajak.

Kedua, hanya ditarik dari Muslim kaya. “Kemudian pajak itu ditarik hanya kepada orang-orang (Islam) kaya saja. Sementara yang miskin apalagi kena PHK tidak boleh dipungut pajak, hukumnya haram,” ujar Nanang.

Ketiga, penarikan pajak tidak bersifat periodik.  “Misalnya, pungutan pajak bukan 1 tahun sekali, atau tidak boleh 1 bulan sekali,” jelasnya sembari menyebut hanya ditarik insidental saat kas negara benar-benar kosong sebagaimana pada poin pertama.

Dalam kesempatan tersebut, Nanang juga mengkritik sumber daya alam yang saat ini dikuasai oleh perusahaan asing dan swasta. “Sebenarnya, tidak boleh dalam pandangan Islam, karena kekayaan alam, terkait dengan hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum atau hakikatnya milik rakyat,” pungkasnya.[] Novita Ratnasari

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *