Kesucian Darah Non Muslim dalam Syariat Islam
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, yang berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda:
« مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا »
“Siapa saja yang membunuh mu’āhad (orang kafir yang telah terikat perjanjian), maka ia tidak akan bisa mencium bau surga, padahal bau surga itu benar-benar sudah dapat dicium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.” (HR. Bukhari).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda:
« أَلاَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدَةً لَهُ ذِمَّةُ اللهِ وَذِمَّةُ رَسُوْلِهِ، فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللهِ فَلاَ يَرَحْ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ خَرِيْفًا »
“Ketahuilah, siapa saja yang membunuh jiwa yang sudah terikat perjanjian (kafir mu’āhad), yang memiliki perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah. (Karenanya) ia tidak akan dapat mencium bau surga, padahal bau surga itu benar-benar sudah dapat dicium dari jarak empat puluh musim gugur.” (HR. Tirmidzi).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama yang bersabda:
« مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدَةً بِغَيْرِ حَقِّهَا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ مِائَةِ عَامٍ »
“Siapa saja yang membunuh jiwa yang sudah terikat perjanjian (kafir mu’āhad), tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia tidak akan dapat mencium bau surga, padahal bau surga itu benar-benar sudah dapat dicium dari jarak perjalanan seratus tahun.” (HR. Thabrani dalam al-Ausath).
Abi Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda:
« مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدَةً بِغَيْرِ حَقِّهَا، فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ أَنْ يَشُمَّ رِيحَهَا »
“Siapa saja yang membunuh jiwa yang sudah terikat perjanjian (kafir mu’āhad), tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka Allah haramkan ia masuk surga, bahkan haram mencium baunya.”
Beliau juga meriwayatkan:
« مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدَةً بِغَيْرِ حَقِّهَا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رَائِحَتَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةٍ خَمْسِمِئَةِ عَامٍ »
“Siapa saja yang membunuh jiwa yang sudah terikat perjanjian (kafir mu’āhad), tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia tidak akan dapat mencium bau surga, padahal baunya dapat dicium dari jarak perjalanan limaratus tahun..” (HR. Ahmad dalam al-Musnad).
Dari Shafwan bin Sulaim, dari beberapa anak para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama, dari bapak-bapak mereka, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama berkata:
« أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
“Ketahuilah, siapa saja yang menzalimi orang yang sudah terikat perjanjian (kafir mu’āhad), atau mengurangi haknya, atau membebaninya di atas kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu tanpa kerelaannya, maka aku adalah orang yang akan membelanya pada Hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama yang bersabda:
« مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَداً مُقِرّاً بِذِمَّتِهِ مُؤَدِّياً لِجِزْيَتِهِ كُنْتُ خَصْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
“Siapa saja yang menzalimi orang yang sudah terikat perjanjian (kafir mu’āhad), mengakui kewajibannya, membayar jizyahnya, maka aku akan menjadi musuhnya di Hari Kiamat.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ma’rifah al-Shahābah).
Dalam Musnad al-Firdaus dari hadits Umar radhiyallahu ‘anhu yang sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama (marfū’):
« أَنَا خَصْمٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَنْ الْيَتِيمِ وَالْمُعَاهِدِ، وَمَنْ أُخَاصمُهُ أَخْصِمُهُ »
“Saya akan menjadi musuh pada hari kiamat atas nama anak yatim dan orang yang sudah terikat perjanjian (kafir mu’āhad), sehingga siapa pun yang memusuhinya, maka saya akan memusuhinya.” (HR. al-Sakhawi dalam al-Maqāshid).
Dari Asma binti Abu Bakar radliyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Ibuku (yang musyrik) datang menemuiku dalam keadaan mengharapkan baktiku pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallama (telah mendakwahkan Islam), lalu saya bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Apakah boleh aku bersilaturahmi kepadanya?” Beliau menjawab, “Ya”. Ibnu Uyainah berkata, “Setelah itu Allah SWT menurunkan ayat berkaitan dengannya:
]لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ[
“Allah tidak melarang kalian (berbuat baik) kepada orang-orang (kafir/musyrik) yang tidak memerangi agama kalian.” (TQS. al-Mumtahanah [60] : 8). (HR. Bukhari).
Ummu Salamah radhiallahu ‘anha berkata bahwa menjelang wafat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama berwasiat dengan bersabda:
« اللهَ اللهَ فِي قِبْطِ مِصْرَ، فَإنكم سَتَظْهَرُونَ عليهم، ويكونون لكم عِدَّةً، وأعواناً في سبيل الله »
“Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah, dalam bergaul dengan kaum Qibthi Mesir. Sesungguhnya kalian akan mengalahkan mereka, dan mereka akan menjadi kekuatan dan pertolongan bagi kalian dalam perjuangan fi sabilillah.” (HR. Thabrani dalam al-Kabīr).
Abu Dzar radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda:
« إِنَّكُمْ سَتَفْتَحُونَ مِصْرَ وَهِيَ أَرْضٌ يُسَمَّى فِيهَا الْقِيرَاطُ فَإِذَا فَتَحْتُمُوهَا فَأَحْسِنُوا إِلَى أَهْلِهَا فَإِنَّ لَهُمْ ذِمَّةً وَرَحِمًا أَوْ قَالَ ذِمَّةً وَصِهْرًا »
“Sesungguhnya kalian (kaum Muslim) akan menaklukkan negeri Mesir, yaitu suatu wilayah yang dinamakan Al-Qīrāth. Apabila kalian telah menaklukkannya, maka berbuat baiklah kepada para penduduknya! Karena mereka memiliki jaminan dan kekeluargaan, atau diakatakan: jaminan dan perbesanan.” (HR. Muslim). (Al-Waie [Arab], Edisi 444, Tahun ke-38, Muharram 1445 H./Agustus 2023 M.).