Kerja Lebih dari 8 Jam, Karyawan Berhak Dapat Upah Lembur

 Kerja Lebih dari 8 Jam, Karyawan Berhak Dapat Upah Lembur

Mediaumat.id – Humas Aliansi Buruh Indonesia Nanang Setiawan memberikan tanggapannya atas video viral yang berisi protes seorang karyawan PT. SAI Grobogan Jawa Tengah karena upah lembur yang belum dibayar.

“Menurut UU Ketenagakerjaan seorang karyawan yang bekerja lebih dari 8 jam sehari, maka dia berhak mendapatkan upah lembur,” tuturnya dalam Kabar Petang: Ironi Pabrik Elit Bayar lembur Syulit, Senin (13/2/2023) di kanal YouTube Khilafah News.

Mengutip rumus upah lembur yang ditentukan oleh Disnakertrans, Nanang menyebutkan upah lembur per jam adalah 1/173 kali gaji sebulan. Jika lembur di lakukan pada hari kerja, maka upah kerja lembur jam pertama akan dibayar sebesar 1,5 kali upah per jam. Pada setiap jam kerja lembur berikutnya karyawan akan dibayar 2 kali upah lembur per jamnya.

Adanya peristiwa semacam ini, menurutnya, menjadi sebuah catatan untuk kesekian kalinya terkait dengan problem perburuhan yang menimpa para karyawan, terutama permasalahan upah lembur. Ia menambahkan fakta di lapangan banyak atau bahkan tidak mendapatkan upah lembur sebagaimana peraturan dari Disnakertrans. “Jadi banyak karyawan harus kerja overtime tapi tak mendapat upahnya,” ucapnya.

Faktor penyebab sering kali terjadinya peristiwa ini ada dua hal. Pertama, kemungkinan ada ketidakpahaman dari pengusaha serta buruk atas kewajiban membayarkan upah lembur.

“Bagi pekerja mungkin dia tidak paham bagaimana untuk menuntut dan menghitung upahnya. Kebetulan saya dulu juga kerja di perusahaan sebagai karyawan produksi. Jadi memang harus ada serikat pekerja di situ untuk menyuarakan aspirasinya. Intinya berani bersuara. Kalau kita diam, ya enggak akan dapat apa-apa dan selamanya akan terus tertindas,” ungkapnya.

Nanang membeberkan dari sisi pengusaha ada banyak faktor kenapa mereka tidak bayar upah lembur. Bisa jadi karena produksi dan terbentur utang serta adanya pungutan semacam pajak yang harus pengusaha setor ke pemerintah. “Belum lagi harus bayar listrik yang mahal. Maka dari itu perlu ada jalinan komunikasi yang baik antara pengusaha dengan pekerja,” tambahnya.

Ia membandingkan dalam sistem Islam hubungan antara pengusaha dan pekerja itu sama atau setara. “Jadi seperti sahabat dan hubungan seperti ini sangat dicintai oleh Rasulullah Muhammad, yaitu hubungan antara dua orang yang berakad. Ketika pengusaha membuka sebuah usaha berarti dia sedang beribadah kepada Allah. Demikian juga seorang pekerja maka jangan hanya bekerja saja tetapi dia harus melihat antara waktu kerja dan ibadah.  jadi tidak boleh mislanya meninggalkan salat lima waktu apapun alasannya,” urainya.

Nanang meyakini ketika pengusaha maupun pekerja sama-sama berada di dalam koridor syariat yang terjadi adalah keridhaan Allah SWT dan Allah pun akan memberikan pertolongan dalam setiap permasalahan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja.

 

Kedua, pemerintah harus sering turun ke lapangan, dalam hal ini sudah diwakili oleh Disnakertrans. Menurutnya, Disnakertas selama ini sudah kooperatif ketika ada buruh yang mendatangi kantor mereka dan mengadukan permasalahan para pekerja.

Yang lebih utama lagi, Nanang menandaskan bahwa kita juga harus melihat sistem apa yang diterapkan di negeri ini. “Kita semua tahu bahwa rezim mana pun yang berkuasa di negeri ini harus dapat restu dari Amerika Serikat dan konco-konconya yaitu para kapitalis global. Salah satunya adalah keluarnya Perppu Ciptaker menunjukkan keterjajahan penguasa negeri ini oleh kapitalisme global,” paparnya.

Solusi Praktis dan Paradigmatis

Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan dunia ketenagakerjaan dengan langkah praktis dan paradigmatis adalah dengan cara mengubah mindset buruh dan pengusaha, terlebih lagi para pengambil kebijakan di negeri ini.

Mindset yang harus diketahui adalah bahwa sistem kapitalisme yang dibungkus rapi dengan mengatasnamakan demokrasi, menurut pencetusnya sendiri yaitu Plato dan Aristoteles, itu hanyalah sistem diktator yang dibungkus dengan bungkus baru. Dan saat ini sedang diterapkan di negeri ini,” ujarnya.

Jika sudah mengetahui akar masalahnya, Nanang menegaskan, solusinya adalah mengganti sistem menjadi sistem Islam. Inilah yang disuarakan oleh rakyat Indonesia dan juga para buruh. Indonesia sebagai calon negara adidaya memiliki sumber daya alam yang melimpah yang bisa menjadikannya lebih kuat dengan perubahan sistem.

“Maka di sinilah kami dari Aliansi Buruh Indonesia menyerukan untuk segera kembali kepada sistem yang datangnya dari Allah SWT dan sudah tertulis dalam hadits Rasulullah Muhammad SAW sebagai sistem khilafah ala minhajin nubuwwah. Ini pernah terbukti 13 abad pernah menaungi dunia dengan kemakmuran termasuk para buruh. Tidak pernah ada demo buruh kepada pemerintah di masa khilafah karena keadilan terwujud secara nyata,” pungkasnya.[] Erlina

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *