Kepanikan Rezim Membuahkan Kediktatoran Melalui Menristekdikti

Oleh : Ardiansyah Yp SH | LBH PELITA UMAT KORWIL SULAWESI TENGGARA

Sangat mencengangkan bahwa Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. Hamli mengeluarkan daftar yang berisi tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) ternama yang disebut terpapar paham radikalisme.

Ketujuh kampus tersebut yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Diponegoro (Undip), hingga Insitut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Brawijaya (UB).

“PTN itu menurut saya sudah hampir kena semua (paham radikalisme), dari Jakarta ke Jawa Timur itu sudah hampir kena semua, tapi tebal-tipisnya bervariasi,” kata Hamli dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara Jumat (25/5).

Harusnya kita mempertanyakan metodologi, tolak ukur dan definisi apa yang digunakan BNPT dalam menentukan paham radikalisme.

Jangan sampai ada upaya menggunakan kampus secara struktural, yang seharusnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, akan tetapi digunakan untuk mematikan daya kritis dosen maupun mahasiswa Islam.

Kami menolak tuduhan Radikalisme yang selalu ditujukan kepada umat Islam, seakan lupa terdapat radikalisme lain seperti radikalisme kesukuan yang ditunjukkan oleh Cornelis, radikalisme Parpol yang ditunjukkan Victor Laiskodat, radikalisme separatis yang ditunjukkan OPM dan RMS serta Radikalisme lainnya seperti radikalisme liberal, kapitalis, sekuler.

Celakanya pemerintah melalui menristekditi melakukan persekusi terhadap civitas akademika di berbagai kampus negeri ternama di Jakarta,  Yogyakarta, Surabaya dan Semarang mereka dipersekusi secara kontroversial karena dituduh Anti Pancasila. Tuduhan ini dimunculkan karena civitas akademika tersebut dianggap mendukung Ormas Islam yang kritis terhadap rezim Jokowi, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sungguh celaka bahwa menristekdikti yang berperan besar atas persekusi tersebut melalui arahan rezim telah melanggar UU yang dibuat sendiri oleh pemerintah.

Menristekdikti telah mengekang hak asasi manusia (HAM) yang telah dijamin peraturan perundang-undangan yaitu pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan hak yang sama kepada warga Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum.

Kami dari LBH PELITA UMAT yang berkedudukan di Sulawesi Tenggara  akan segera menindaklanjuti agenda nasional untuk mengadvokasi maraknya persekusi di dunia kampus.

Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya advokat untuk melawan ketidakadilan terstruktur yang terjadi di negeri kita yang tercinta ini.

Jangan sampai kekuasaan yang digenggam oleh segelintir orang-orang zalim ini mampu membinasakan kita semua jika kita tidak menyuarakan kebenaran. Untuk itu kami akan terus melakukan perlawanan atas kemungkaran ini secara konstitusi tanpa memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala jenis tindak kekerasan yang terjadi di tengah-tengah umat.

Jadilah penolong Agama Allah,  agar Allah kelak menolongmu di yaumul hisab (kiamat) kelak. []

Share artikel ini: