Kendaraan Bermotor Diwajibkan Ikut Asuransi TPL, Negara Lepas Tangan

 Kendaraan Bermotor Diwajibkan Ikut Asuransi TPL, Negara Lepas Tangan

Mediaumat.info – Menyoroti akan adanya kewajiban bagi kendaraan bermotor di Indonesia ikut asuransi third party liability (TPL/yang akan memberikan jaminan pertanggungjawaban untuk pihak ketiga) jika mengalami kecelakaan, dinilai negara lepas tangan.

“Ini kan memang konsep demokrasi liberal bahkan swastanisasi di mana semua itu dibebankan kepada rakyat, ya itu dibebankan kepada rakyat sendiri, negara lepas tangan atau dalam bahasa yang populernya itu adalah konsep privatisasi atau liberalisasi,” ujar Pakar Ekonomi Islam Arim Nasim dalam acara Kabar Petang: Asuransi Kendaraan Bermotor, Harus Ditolak? di kanal YouTube Khilafah News, Kamis (24/7/2024).

Konsep ini, lanjutnya, hanya menempatkan negara sebagai penonton atau yang membuat regulasi, jadi negara tidak punya kewajiban untuk riayah (mengurus) rakyat.

“Faktanya kalau kita lihat ketika pandemi misalnya kemarin kan di Eropa Amerika banyak rakyat yang tidak ikut asuransi banyak yang menjadi korban. Kenapa? Karena peran negara itu nyaris tidak muncul di sana. Kenapa? Karena mereka akan mendapatkan layanan atau riayah atau apa pun bentuknya, kalau mereka terdaftar sebagai peserta asuransi. Makanya itu diwajibkan,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini akan sama nanti dengan kasus pandemi Covid-19 yang di belakangnya itu sebenarnya itu ada perusahaan asuransi oligarki yang akan meraup keuntungan dengan meluaskan konsep asuransinya seperti asuransi kendaraan bermotor, yang setelahnya adalah asuransi Badan Pengaman Jaminan Sosial (BPJS).

“Itu kan asuransi besar itu ya berapa juta, mungkin berapa triliun yang mereka akan dapatkan kalau ini diwajibkan, perusahaan asuransi itu akan mendapatkan dana yang besar yang dikeruk, dipalak, dari rakyat untuk kepentingan rezim,” ucapnya.

Islam

Berbeda halnya ketika Islam diterapkan, kata Arim Nasim dalam acara yang sama, yang di dalamnya Islam akan menempatkan negara sebagai pelindung rakyat.

“Jadi, negara itu nanti akan membantu tanpa harus memberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta asuransi, semua yang menjadi warga negara itu akan mendapatkan layanan baik kesehatan, pendidikan, maupun juga tadi kan ganti rugi gitu kan, ganti rugi atau bantuan ketika rakyat mendapat kecelakaan itu kewajiban negara di dalam Islam,” tuturnya.

Sementara secara praktisnya, beber Arim, asuransi itu individual, artinya akadnya bersifat pribadi dan itu menurut para ulama akad asuransi itu, akad yang batil haram.

“Karena menurut para ulama, di dalam asuransi itu semua sepakat di situ ada unsur maisir, unsur judi, gharar, atau spekulasi, dan unsur riba. Nah, sementara kalau kita lihat Syekh Taqiyuddin an-Nabhani itu menambahkan bukan hanya maisir, gharar, dan riba, haramnya asuransi itu karena di dalam fikih Islam menurut Syekh Taqiyudin, asuransi itu akadnya itu batil walaupun terbebas dari maisir, gharar, dan riba. Kenapa? Karena yang dijadikan objek transaksi dalam asuransi itu janji bukan jual beli barang, bukan juga jasa karena dalam pandangan Islam janji itu bukan jasa,” tuturnya.

Karena itu, lanjutnya, di dalam konsep Islam asuransi itu enggak bisa disyariahkan, karena akadnya itu batil dan asasnya batil. [] Setiyawan Dwi

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *