Mediaumat.news – Pada kajian rutin Kitab Al-Mu’tamad Fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i yang berlokasi di Komplek Graha Falah Banjarbaru (1/10), Ustadz Taufik NT selaku pengasuh majelis menyampaikan tentang bahaya kebangkitan komunisme dan bahaya Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Diawali dengan pertanyaan apakah komunis bangkit atau sekedar isu? Ustadz Taufik memaparkan ada 2 pendapat yang beredar baik di masyarakat.
Pendapat pertama berpendapat bahwa isu bangkitnya komunisme hanya sekedar isu yang diolah untuk mencitraburukkan penguasa. Sementara pendapat lain mengatakan bahwa orang yang menolak adanya komunisme dalam hal ini PKI patut dicurigai itulah PKI-nya.
Kalau yang dimaksud PKI/komunisme adalah nama dan simbolnya insyaa Allah tidak akan bangkit lagi. Tetapi kalau yang dimaksud adalah ide komunismenya, nampak memang mulai bangkit.
“Dan itu tetap harus diwaspadai dan dijelaskan kepada masyarakat bagaimana rusaknya ide komunisme, sehingga kita fokusnya adalah ke ide atau konsep komunisme, pemikirannya seperti apa, rusaknya dimana dan pertentangan dengan Islam dimana, bukan ke simbol-simbolnya” jelas beliau.
“Yang harus dijelaskan kepada masyarakat adalah bahaya ide komunisme”, sambil menguraikan bahayanya:
Pertama, Komunisme akan kuat ketika kondisi masyarakat carut marut akibat sistem kapitalis, orang kaya semakin kaya dan jumlahnya semakin sedikit sedangkan orang miskin semakin banyak, kondisi rentan ini yang menyuburkan ide komunis.
Ide sesat ini dapat diterima pada kondisi ini bahkan oleh orang Islam, lantaran ide dasar komunisme tidak dijelaskan. Ide dasar komunisme adalah Dialektika Materialisme, yang tidak mengakui adanya Tuhan, Sang Pencipta.
Perkembangan saat ini mulai banyak orang yang mulai tidak percaya lagi akan adanya Tuhan. “Mungkin kita tidak akan punya pikiran bahwa kalau masyarakat tidak percaya akan adanya Tuhan, tapi fakta-fakta itu ada di kalangan intelektual” ungkapnya.
Yang kedua, ide komunisme yang banyak dikembangkan bukan konsep dasarnya, akan tetapi yang dijejalkan adalah konsep ekonominya untuk melawan kapitalis.
Lebih lanjut dipaparkan 3 asas konsep ekonomi komunisme: Pertama, ingin mewujudkan kesamaan untuk meraih kehidupan di masyarakat. Kedua, kepemilikan individu dihapus. Ketiga, mengelola kepemilikan secara kolektif.
“Yang harus dijelaskan kepada masyarakat, adalah pertentangan ide ini dengan Islam,” tegas Ustadz Taufik.
Menurutnya kesamaan adalah sesuatu yang mustahil, Allah menciptakan perbedaan justru untuk satu dengan yang lain untuk bisa bekerja sama. Dalam Islam kebutuhan pokok masyarakat dijamin oleh negara. Adapun kepemilikan individu, tidak boleh dihapus. Negara tidak boleh mengambil paksa apa yang menjadi hak milik warganya.
Menanggapi Perppu No. 2 tahun 2017, Ustadz Taufik menjelaskan bahwa dengan adanya Perppu tersebut nampaknya mau mengulang sejarah seperti apa yang pernah terjadi pada ulama terdahulu yang kritis kepada penguasa.
Tahun 1957. KH Isa Anshori dan Buya Hamka dan yang lainnya pada Muktamar Alim Ulama di Palembang yang menyatakan bahwa Komunisme adalah haram. Akibatnya kemudian para ulama ditangkap dengan tuduhan anti Pancasila.
Dengan terbitnya Perppu itu, fungsi pengadilan “dihilangkan”, sehingga orang dituduh melanggar salah satu pasal Perppu tersebut akan langsung ditindak, tanpa proses pengadilan.
Misalnya kalau ada yang menyampaikan ajaran Islam seperti ajaran haramnya pemimpin wanita, atau haramnya pemimpin kafir, bisa dikenakan pasal menyebarkan permusuhan, dan bisa langsung ditindak tanpa pengadilan.
Padahal dalam Islam, syarat orang bisa dihukum harus melalui proses pengadilan, orang yang menuduh wajib menyampaikan bukti ke hadapan hakim dan yang tertuduh berhak membela diri.
“Makanya perppu ini bermasalah dan harus kita tolak!” tegas Ustadz Taufik.
“Kita harus menunjukkan penolakan kita terhadap terbitnya Perppu ini sebagai bagian tanggung jawab kita sebagai seorang Muslim!”, pungkasnya. [sr_bjb]