Kemenkumham Sebut KUHP Tidak Bikin Investor Lari, UIY: Ini Perspektif Kapitalis

Mediaumat.id – Pernyataan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Plt. Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra yang menyebut pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam KUHP yang baru disahkan tidak akan membuat investor asing lari, dinilai sebagai perspektif kapitalis. “Inilah perspektif kapitalis. Semua diukur dari sudut keuntungan ekonomi,” ujar Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) kepada Mediaumat.id. Jumat (9/12/2022).

UIY menilai, ekonomi itu penting, tapi tidak boleh semua-mua harus diukur dengan untung rugi secara ekonomi. “Harus juga ditimbang aspek lain, bahkan itu yang utama, yakni apakah itu baik atau buruk bagi manusia,” tuturnya.

Menurutnya, ekonomi harus demi manusia, bukan manusia untuk ekonomi. “Dan kita yakin, yang halal itu pasti baik bagi manusia, sedang yang haram itu buruk,” tegasnya.

Karena itu, kata UIY, yang pokok dalam KUHP menurut Islam adalah tiap pelanggaran terhadap yang haram itu harus dihukum. “Itu kejahatan dan karenanya harus dihukum sebab kalau dibiarkan pasti akan berdampak buruk bagi manusia. Misal, minuman keras, meski secara ekonomi mendatangkan pajak dan lapangan pekerjaan, tapi karena haram, berdampak buruk bagi manusia,” paparnya.

“Kalau orang mabuk, kecelakaan lalu tewas, atau dengan mudah melakukan kejahatan, siapa yang rugi?” tandasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: