Mediaumat.news – Akun Instagram milik Kementerian Hukum dan HAM yang bernama @Kemenkumhamri yang telah menyebarkan poster hoax bertuliskan Bahaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan hastag #IndonesiaDamai#TolakHTI dinilai telah melakukan propaganda memalukan.
“Memalukan, lembaga yang menyandang predikat ‘hukum’ telah melakukan propaganda kotor atau hoax terhadap organisasi dakwah HTI. Pernyataan Pemerintah lebih mengedepan bahasa politik dan propaganda ketimbangan hukum,” ujar Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI Chandra Purna Irawan, SH, MH dalam rilisnya, Sabtu (17/2/2018) di Jakarta.
Chandra juga menilai pemerintah telah melakukan tindakan memalukan dengan memainkan peran antisipatif untuk meredam segala bentuk kritik padahal kritik adalah membangun. Pemerintah menggunakan jimat suci “NKRI Harga Mati” yang sering berputar dalam retorika disintegrasi dan anti-Pancasila. Terlebih lagi dengan disahkannya Perppu 2/2017 terkait Ormas.
“Memalukan. Sekarang, pemerintah sudah bisa menafsirkan, memvonis, dan membubarkan Ormas yang menurutnya bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses pengadilan. Sebuah sikap yang subjektif otoriter. Ini mengingatkan kita pada masa Orde baru (Orba). Yang menegasikan asas #KepastianHukum, #DueProsesOfLaw.
Ia menyeru kepada sarjana hukum Muslim Indonesia untuk bersatu padu dan bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya.
Chandra juga menegaskan bahwa sarjana hukum Muslim Indonesia berkewajiban untuk bergerak berdasarkan kapasitas dan dorongan akidahnya untuk terlibat penuh, serius dan sungguh-sungguh untuk memberikan advokasi dan pembelaan kepada para ulama dan aktivis Islam.[] Joko Prasetyo