[Catatan Kebahagiaan di hari Idul Fitri yang diberkati]
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. | Advokat, Aktivis Hizbut Tahrir
Gembira, haru dan bahagia, ketika penulis mendapat pesan Whastapp dari Pak Asep, suami dari Rini Sulistiawati, terpidana kasus ujaran kebencian dan SARA karena mengunggah konten postingan yang bertuliskan “PDIP TIDAK BUTUH SUARA UMAT ISLAM”.
Akhirnya, Terpidana barisan emak militan ini bisa bebas, kembali kepada suami, anak-anak dan keluarganya. Masih dalam suasana Idul fitri, kabar ini menambah kebahagiaan kami Tim Pembela yang telah berjuang membela terdakwa, dibantu dua orang ahli : Dr. Abdul Chair Ramadan, S.H. M.H. (ahli pidana) dan Dr. Andhika Duta Bahari, SPd. M.Hum (ahli bahasa).
Awalnya Tim Pembela sangat kecewa, karena majelis hakim tetap memvonis bersalah Terdakwa. Tuntutan pidana 10 (sepuluh) bulan penjara dari Jaksa, dipenuhi sebagian dengan vonis 6 (enam) bulan penjara.
Namun saat itu, penulis memiliki kesimpulan lain. Vonis bersalah dan pidana 6 (enam) bulan penjara dari Majelis hakim, dapat ditinjau dari perspektif tuntasnya perkara lebih menguntungkan dan menjamin kepastian hukum.
Vonis ini telah memenuhi 2/3 dari tuntutan yang diajukan jaksa, dengan demikian jaksa secara prosedur tidak dituntut untuk mengajukan banding atas vonis yang diketok hakim. Terlebih lagi, vonis 6 bulan jika dipotong masa tahanan setelah dikalkukasi tinggal tersisa kurang dari satu bulan penjara yang harus dijalani.
Prediksi penulis ketika itu, maksimal tanggal 22 Juni 2018 terpidana bebas, karena sebelumnya sejak ditingkat penyidikan hingga vonis terpidana telah di tahan sejak tanggal 22 Desember 2017.
Akhirnya penulis mampu meyakinkan tim untuk legowo menerima putusan dan terpidana tinggal menjalani sisa vonis pengadilan. Keluarga dan terdakwa, juga ridlo dengan putusan majelis Hakim. Meskipun, secara bathin tentu Tim Pembela tidak puas dengan vonis yang menyatakan Terdakwa bersalah. Seharusnya, sesuai fakta persidangan Terdakwa emak militen Rini Sulistiawati bebas atau setidaknya lepas dari seluruh tuntutan.
Pertimbangan lain, ketika itu penulis melihat sisi lain dibalik putusan hakim 6 (enam) bukan penjara, dimana didalamnya terkadung beberapa hikmah yang menguntungkan bagi terdakwa :
Pertama, vonis ini memupus upaya hukum jaksa untuk Banding karena vonis telah memenuhi 2/3 tuntutan jaksa.
Kedua, putusan ini tinggal dijalani masa pidana kurang dari satu bulan. Artinya, sisa pidana bisa dijadikan sarana muhasabah dan memetik hikmah bagi terdakwa agar bisa menapak masa depan lebih baik.
Ketiga, jika putusan bebas atau lepas, penulis tidak memiliki jaminan hukum putusan akan dihormati secara konsekuen. Jaksa, berdasarkan wewenangnya dapat mengajukan kasasi dan dalam putusan kasasi bisa saja terdakwa divonis lebih tinggi dari vonis 6 (enam) bulan.
Apa yang dialami Ust Alfian Tanjung, adalah contoh paling faktual mengenai hikmah dibalik putusan 6 (enam) bulan penjara ini. Saat vonis lepas dari tuntutan diketok hakim dan terdakwa Ust Alfian Tanjung bebas, jaksa ajukan kasasi. Sementara, kasus yang lain memberikan vonis 2 Tahun pada Ust Alfian Tanjung. Praktis, kebebasan Ust Alfian hanya beberapa hari, belum sempat menikmati hari raya, Ust Alfian di eksekusi jaksa di LP Porong, Sidoarjo.
Kembali kepada kasus Terpidana Rini Sulistiawati. Memang yang tidak mungkin lepas, meskipun telah bebas dari penjara, status narapidana melekat pada ibu militan beranak lima ini. Namun, penulis merasa tidak khawatir karena publik juga paham kasus ini sangat politis.
Rini Sulistiawati juga tidak perlu malu dan canggung berbaur kembali kepada masyarakat, karena dia bukan garong e KTP, dia bukan terlibat kasus BLBI, bukan juga penyelundup puluhan ton narkoba. Dia, adalah ibu yang menyampaikan aspirasi dan suasana hati melalui jejaring sosial media yang mendapat perlakuan zalim dari penguasa.
Sekali lagi selamat pada Pak Asep beserta istri, Bu Rini Sulistiawati. Tidak ada yang kebetulan dalam hidup ini, semua telah direncanakan oleh Allah SWT. Semoga, Allah membalas dengan kebaikan dan pahala yang berlipat, Amien.
Akhirnya, masih dalam suasana Idul Fitri, dengan segenap kerendahan hati dan penuh penghormatan, kepada Pak Asep dan Bu Rini sekeluarga, Kami kembali mengucapkan :
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H
تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَ مِنْكُمْ صِيَمَنَا وَ صِيَمَكُمْ وَجْعَلْنَا مِنَ
الْعَائِدِين وَالْفَائِزِين
Mohon Maaf Lahir & Batin
Semoga kita semua diberi umur dan kesehatan bisa dipertemukan dengan Ramadhan Tahun Berikutnya. [].